Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS, Ini Besarannya -->

Iklan Semua Halaman

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS, Ini Besarannya

Redaksi
Selasa, 30 Januari 2024


ACEH UTARA, Aceh Kontras| Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik. Berikut ini besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Atau Aparatur Sipil Negara usai naik tersebut.


Dilihat oleh wartawan lintasinforakyat.id Selasa (30/01/2024),  dari salinan Peraturan Pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi pasal 1 poin 2.


Pada halaman terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap Pegawai Negeri Sipil tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap PNS:


Golongan I

I a, : Rp. 1.685.700 hingga Rp. 2.522.600,-

I b, : Rp. 1.840.800 hingga Rp. 2.670.700,-

I c, : Rp. 1.918.700 hingga Rp. 2.783.700,-

I d, : Rp. 1.999.900 hingga Rp. 2.901.400,-


Golongan II

II a, : Rp. 2.184.000 hingga Rp. 3.643.400,-

II b, : Rp. 2.385.000 hingga Rp. 3.797.500,-

II c, : Rp. 2.485.900 hingga Rp. 3.958.200,-

II d, : Rp. 2.591.100 hingga Rp. 4.125.600,-


Golongan III

III a, : Rp. 2.785.700 hingga Rp.4.575.200,-

III b, : Rp. 2.903.600 hingga Rp.4.768.800,-

III c, : Rp. 3.026.400 hingga Rp.4.970.500,-

III d, : Rp. 3.154.400 hingga Rp.5.180.700,-


Golongan IV

IV a, : Rp. 3.287.800 hingga Rp.5.399.900,-

IV b, : Rp. 3.426.900 hingga Rp.5.628.300,-

IV c, : Rp. 3.571.900 hingga Rp.5.866.400,-

IV d, : Rp. 3.723.000 hingga Rp.6.114.500,-

IV e, : Rp. 3.880.400 hingga Rp.6.373.200,-



Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 26 Januari 2024.

(saza07)