LHOKSEUMAWE, Aceh Kontras | Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penipuan jual beli sepeda motor (Sepmor) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (3/10/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, tersangka yang diserahkan yakni, H (29) sales PT Capella Dinamik Nusantara Lhokseumawe.
"Setelah dilakukan proses penyidikan selama 60 hari, berkas dinyatakan lengkap (P21) dari Kejari Lhokseumawe," ujarnya.
Lanjut Kasat, selain tersangka barang buktinyang diserahkan yaitu satu hp Samsung, satu unit hp Realme, satu unit sepmor Yamaha N Max, empat baju PT Capella Dinamik Nusantara dan uang tunai Rp50 juta.
"Setelah selesai proses serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dibawa Ke Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe," jelas Iptu Ibrahim.[sam]