Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Gelar Penyuluhan UU. CB. Di Aceh Utara -->

Iklan Semua Halaman

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Gelar Penyuluhan UU. CB. Di Aceh Utara

Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2023


LHOKSEUMAWE,  Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I mengadakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan terkait undang-undang cagar budaya Nomor 11 tahun 2010 dan Undang-Undang pemajuan kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 kepada seluruh camat di Aceh Utara, para geuchik dan komunitas seharah, Rabu (18/10/2013)


Balai Pelestarian kebudayaan wilayah 1 merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Kemendikbudristek yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).


Piet Rusdi, S.Sos. yang sekarang menjabat Kepala BPK dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan mengingat Aceh Utara merupakan kabupaten yang memiliki latar belakang tinggalan kesejarahan Samudra Pasai yang sangat besar, karena disini merupakan pusat kesultanannya yang sebaran tinggalannya tidak hanya kita temukan di Indonesia, tapi juga dibeberapa negara di Asia Tenggara.


Piet Rusdi juga menambahkan, kegiatan ini selain penyuluhan, tapi juga sebagai ajang silaturrahmi dengan stakeholder di Aceh utara, agar kedepannya terbangun komunikasi, konsilidasi yang baik dalam melakukan pelestarian kedepannya, karena kedepannya kami akan fokus melakukan beberapa kegiatan pelestarian di Aceh Utara yang akan melibatkan berbagai unsur, baik dari pemerintahan, LSM, dan komunitas.

"Saya melihat antusiasme undangan cukup besar, seluruh camat, geuchik dan LSM berhadir, ini membuktikan gerakan sosialisasi ini cukup intents dilakukan oleh CISAH dan Museum Islam Samudra Pasai di Aceh Utara". Ujar Piet Rusdi.


Dalam kegiatan ini BPK juga menggandeng narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, diantaranya Drs. Surya Helmi, M.Hum yang merupakan salah satu anggota tim ahli Cagar Budaya Nasional. Pada kesempatannya beliau menyampaikan dinamika pelestarian Cagar Budaya di masyarakat khususnya setelah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terbit. beliau  juga menjelaskan tahapan dan kewajiban pusat dan daerah dalam pelestrain Cagar Budaya.


Narasumber kedua Heri Setiyawan, SS., M.T. dari Balai Korservasi Borobudur, dalam pemaparannya beliau menjelaskan tekhnik pemeliharaan cagar budaya secara tradisional.[AH]