JAKARTA, ACEHKONTRAS | Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka. Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan penyerahan kesimpulan tersebut sesuai dengan instruksi majelis hakim MK.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi kepada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Kahfi mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh MK. Menurutnya, sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai membahayakan keberlangsungan Pemilu dan demokrasi.
"Jadi kita mencoba untuk mematuhi itu, kita coba taat pada apa yang sudah ditentukan oleh mahkamah sehingga kita, kami Perludem sebagai pihak terkait mengajukan berkas untuk kesimpulan," ujarnya.
"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem Pemilu itu diputuskan oleh MK,"lanjutnya.
Pihaknya juga mendorong agar MK menyatakan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, tak ada hal inkonstitusional dalam sistem Pemilu saat ini.
"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," ucapnya.
"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," sambungnya. [Detik]