Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Melakukan Penangkapan 4 tersangka Pencurian dan Pemberat 3 melarikan diri (DPO) -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Melakukan Penangkapan 4 tersangka Pencurian dan Pemberat 3 melarikan diri (DPO)

Redaksi
Kamis, 24 November 2022

Labuhanbatu - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Kanit   Reskrim IPDA Dr. Iskandar Muda Sipayung melakukan penangkapan 4 tersangka 3; melarikan diri dan Menjadi DPO dalam perkara  tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian hewan lembu) yg terjadi diwilkum polsek bilah hulu.

Dengan adanya Laporan Korban bernama Ariston Diwan Manik AMD (44)Warga jalan Ahmad Yani  Aek Nabara  Kecamatan Bilah Hulu melaporan Ke Polsek  Bilah Hulu dengan Nomor  Surat   : LP /B/ 261 / IX / 2022/ SPKT /SEK. B. HULU/ RES. L. BATU / POLDASU.Daftar DPO Nomor : DPO/25/IX/Res.1.8 / 2022 / Reskrim, korban mengalami  Kerugian :
Rp 68.000.000- (Enam puluh delapan juta Rupiah).

Saksi - Saksi  Korban yang turut serta  melaporkan  SAIMAN, (58) warga Dusun Janji Matogu Desa Pematang Seleng.,AHMAD ZENI SIREGAR ALIAS AMAD, (32) Warga  Kel. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan.

Kejadian :pencurian Hewan tersebut Pada Hari Jumat tanggal 30 September  2022 Sekira Pukul 03.00  Wib  Tempat Kejadian  di Dusun Janji Matogu Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

Usai  menerima Laporan dan mengetahui identitas Pelaku Unit Reskrim Polsek Bilah Hiulu.Mmelakukan Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib. di Kel.Bagan Batu Kec Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir Propinsi Riau bersama dengan BB(Barang Bukti) dan Telah tertera dalam berkas perkara No :BP /108 / RES.1.8 / X /2022 AN: AHMAD ZENI SIREGAR ALIAS AMAD

Kronologis Kejadian dan penangkapan di paparkan Kanit Reskrim IPDA  Dr Iskandar Muda Sipayung " Pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 03.00 Wib seperti biasa saksi SAIMAN selalu penjaga lembu yang korban titipkan memeriksa lembu yang ada dikandang didepan rumah saksi dan melihat lembu sebanyak 4 (empat) ekor sudah tidak ada lagi dikandang. Kemudian saksi menghubungi korban setelah mendapat kabar tersebut korban berangkat menuju rumah saksi dan sesampainya di rumah saksi memang benar lembu yang dititipkan korban sudah tidak ada. Kemudian korban dan saksi berusaha mencari dan di dapat informasi bahwa yang melakukan pencurian lembu korban adalah AHMAD ZENI Alias AMAD dan kawan kawan berjumlah 4 org temanya selanjutnya berhasil mengamankan pelaku Ahmad Zeni Als Ahmad Dan pengakuan pelaku bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian bersama 4 org temanya antara lain:
1. IRFAN EFENDI ALS FENDI
2. DAGUL ALS DUGUL (DPO)
3. RIDO BAKRI Alias SIBOS Alias AGUS.(DPO)
4  SUPARMAN Als  PARMAN (DPO)

Kemudian team unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dr. ISKANDAR SIPAYUNG melakukan pengembangan dan mencari informasi keberadaan ke 4 org pelaku DPO tersebut dan pada  Hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, mengetahui keberadaan DPO An. IRFAN EFENDI Alias PENDI, 22 Thn, mocok-mocok, Islam,Dsn V Ds Purworejo Kec. Aek Kuo Kab. Labuhan Batu Utara, dan Kanit Reskrim dan 2 org anggota bergerak menuju ke lokasi keberadaan IRFAN, ternyata IRFAN pun berhasil di Tangkap.

Setelah dilakukan intograsi tersangka an.IRFAN EFENDI Alias PENDI mengakui perbuatannya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 03.00 Wib telah melakukan pencurian lembu di Dsn Janji Matogu Ds Pematang Seleng Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu., bersama dengan ke 4 org temannya antara lain *an. AHMAD ZENI SIREGAR ALS AHMAD ( Yang saat ini sudah di tahan dan BP sudah di kirim ke JPU Labuhanbatu)" jelasnya

Selanjutnya team membawa tersangka ke Polsek Bilah hulu untuk diminta keterangan.( julip Ependi)