Tiem Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Amankan Tersangka 1 Orang Tersangka Pelaku Pemerasan -->

Iklan Semua Halaman

Tiem Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Amankan Tersangka 1 Orang Tersangka Pelaku Pemerasan

Redaksi
Kamis, 24 November 2022

Labuhanbatu - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dr. ISKANDAR MUDA SIPAYUNG telah   mengamankan 1 (satu )  Orang Pria dalam perkara  tindak pidana pemerasan  Pasal 368 KUHP yg terjadi diwilkum polsek bilah hulu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 297 / XI / 2022/ SPKT /SEK. B. HULU/ RES. L. BATU / POLDASU.Korban Bernama  GANI PRAYOGA, (20) warga  Dsn Cabang Dua Ds Sukadame Kec Silangkitang  Hulu Kab. Labuhanbatu Selatan  dengan Kerugian Rp 1.850.000- ( Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).melaporkan tersangka AGUS PARNINGOTAN RAMBE (23) Warga Lingk.Kampung Songo Kel. Danau Balai  Kec.Rantau Selatan Kab. labuhanbatu.

Berdasarkan Saksi - Saksi  EVA PEBRIANA ARISKA, Wanita (17) ,Pelajar , 
alamat Dsn Karang Anyer Ds Tebing tinggi Pangkatan Kec Pangkatan Kab. Labuhan Batu dan JONI PUTRA Alamat Lingga Tiga II Ds Lingga Tiga Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu.

Menurut keterangan Waktu Kejadian Hari Minggu tanggal 21 November  2022 Sekira Pukul 21.00  Wib ,Tempat Kejadian Dsn Pondok R Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

Usai menerima Laporan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu danmengetahui identitas tersangka  Melakukan  Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib Lokas Penangkapan di Kedai bawah Kelurahan Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu bersama BB (Barang Bukti)1 (satu) buah kotak Hp android merk Realme 5S dan Barang bukti yang disita dari tersangka:1 (satu) unit Spm Honda Beat tanpa plat ,1(satu) buah Handphone Merk Realme 5S serta.Uang sebanyak Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah.)

Kronologis Kejadian dan penangkapan di Papar Kanit Reskrim IPDA Dr Iskandar Muda  Sipayung  memaparkan  " Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 21.00 wib, Pelapor bersama saksi EVA PEBRIANA ARISKA dengan mengendarai Spm Honda Vario sepulang dari Ds Lingga Tiga menuju Aek Nabara sesampainya di Dsn Pondok R Ds Lingga Tiga tiba-tiba datang seorang laki-laki ( pelaku) datang dari belakang dengan mengendarai Spm Honda Beat langsung memepet pelapor langsung berhenti di depan spd motor korban lalu pelaku mematikan kunci kontak sepeda motor korban, Kemudian pelaku langsung mengancam pelapor dengan  mengatakan " Minta duitmu nanti kutusuk kau" sambil pelaku memegang pinggang seperti ada memegang sesuatu, Karena pelapor merasa  ketakutan kemudian pelapor pun memberikan uang yang ada sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pelaku mengambil Handphone korban disimpan di Dasboard sepeda motor korban kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

Kemudian team unit Reskrim melakukan pengembangan dan mencari identitas pelaku pada  Hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wib diamankan 1 (satu) orang laki-laki An. AGUS PARNINGOTAN RAMBE, 23 Thn, mocok-mocok-,Islam,Kampung Songo Kel. Danau Balai Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu 

Setelah dilakukan intograsi tersangka an.AGUS PARNINGOTAN RAMBE mengakui perbuatannya pada hari Minggu tanggal 21 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan pemerasan dengan ancaman di Dsn Pondok R Ds Lingga Tiga Kec.Bilah Hulu " jelasnya.

Selanjutnya team membawa pelaku ke Polsek Bilah hulu untuk diminta keterangan.(julip Ependi)