Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Penelitian Puslitbang PolriTentang “Evaluasi Tentang Kualitas Dan Penggunaan Pdh Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” -->

Iklan Semua Halaman

Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Penelitian Puslitbang PolriTentang “Evaluasi Tentang Kualitas Dan Penggunaan Pdh Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri”

Redaksi
Selasa, 01 November 2022

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menerima kunjungan Tim Penelitian Puslitbang Polri  "Evaluasi Tentang Kualitas Dan Penggunaan Pdh Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri" yang digelar di aula tribrata mapolres setempat.

Dalam kesempatan kegiatan tersebut, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Mengucapkan terima kasih kepada tim penelitian puslitbang polri yang telah hadir untuk meningkatkan profesionalitas polri terkhusus dalam hal kualitas dan penggunaan pakaian dinas Harian polri.


Polri sebagai pemelihara kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada  masyarakat.
Pada pasal 14 ayat 1 dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, KePolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi dilapangan.

 maka dari itu polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis. suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah,  namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional kePolisian, antara lain dipergunakannya PDH Polisi  yang tidak berseragam. 
 
hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan tugas polri lainnya.

Menurut  Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala kePolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada kePolisian negara republik indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas: PDH Polisi berseragam; dan PDH Polisi tidak berseragam.

Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf  b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja reserse kriminal, intelijen keamanan, pengamanan internal, divisi hubungan internasional Polri dan detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari: 
PDH putih-hitam; dan PDH bebas.
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul "Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri"  jajaran Polda Aceh sebagai salahsatu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian. 
Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol .Syahrial M. Said,  S.I.K. dengan anggota; Kompol Septi Astuti, S.T.M.A , Bripka Maradon dan Dr.Suryadi,M.T. sebagai Konsultan dari Universitas Indonesia . Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/ android  dan  Focus Group Discussion.
Melalui penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan pengadaan Kaporlap perseonel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keada masyarakat. (Puslitbang Polri)(HZ)