Labuhanbatu - Penelusuran Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPD LSM) TIPAN - RI Kabupaten Labuhanbatu,Provinsi Sumatra utara merasa ada kejanggalan dengan adanya Plank di seluruh sekolah pesisir Pantai dengan bertuliskan himbauan" Sekolah Bebas Asap Rokok " Bergambarkan Foto Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu juga Mencatumkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 di sekolah. Dasar (SD). Daerah Pesisir
Merasa janggal dengan adanya Plank tersebut Anggota DPD LSM TIPAN - RI yang jabatannya sebagai Wakil Direktur Joko Warsito mengkomfirmasi Kepala sekolah Yang sudah Membeli Plank Tersebut dengan harga Rp 1.500.000 ( Sejuta Lima Ratus Ribu Rupiah) sekaligus Pembayaran Plank tersebut dengan Dana Bos sekolah.
Kejanggalan adanya peredaran Plang tersebut Joko Warsito Rabu 26/10/2022 memaparkan kepada awak Media melalui.Via Hanpone di mesengger " Padahal, larangan merokok di sekolah cukup dengan satu baliho yang harganya 150 ribu sudah bisa dipajangkan,Tidak seharusnya dengan plank seperti itu yang hanya dipasang di dalam kantor sekolah, dengan harga yang begitu tinggi membebani kepala sekolah.
Lanjutnya kepada awak media " Pengakuan dari para kepala sekolah tidak ada mengorder barang itu" Ucapnya.(julip Ependi)