Sikapi 5 Obat Sirup mengandung Bahan Kimia Pemicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Polres Aceh Utara Serta Seluruh Jajaran Polsek Lakukan Himbauan Dan Pemeriksaan Pada Apotik -->

Iklan Semua Halaman

Sikapi 5 Obat Sirup mengandung Bahan Kimia Pemicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Polres Aceh Utara Serta Seluruh Jajaran Polsek Lakukan Himbauan Dan Pemeriksaan Pada Apotik

Redaksi
Sabtu, 22 Oktober 2022

LHOKSUKON - Dalam Mendukung Kementrian dan Lembaga Pemerintah, Polres Aceh Utara Bersama seluruh Polsek jajaran  membantu untuk melaksanakan giat edukasi dan sosialisasi ke apotek dan masyarakat terkait obat sirup mengandung bahan kimia, sabtu (22/10/22).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasi Humas AKP Sudiya mengatakan Langkah utama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh Utara dan seluruh muspika wilayah Hukum polres Aceh Utara, Terkait langkah-langkah yg dilakukan diantaranya, sosialisasi dan educasi tentang untuk sementara waktu anak2 tidak meminun obat cair/sirup. Serta menunggu hasil pemeriksaan BPOM tentang kandungan yg terdapat didalam obat cair yg membahayakan tubuh anak2.

Adapun 5 obat Sirup yg sementara tidak boleh beredar meliputi: 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Dalam hal ini, Jajaran Kepolisian Polres Aceh Utara menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu,"Pungkasnya.(HZ)