Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K menyampaikan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba yang dilakukan selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022.
"Sebanyak 11 tersangka dari 9 laporan Polisi dengan total barang bukti Narkotika Sabu sebanyak 13,46 gram telah berhasil diamankan", jelas Kapolres Labuhanbatu.
11 tersangka tersebut yang diamankan terdiri dari inisial AB (32), HA (54), DP (20), M (41), DA (39), SP (44), AT (43), ARH (36), ISS (31), MI (36) dan JL (41)
AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK juga menambahkan bahwa saat penangkapan MI dan JL di Gunting Saga, salah seorang personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Bripka Azizun mengalami luka memar di kepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan kedua tersangka.
"Sudah dibuat laporan dan akan diproses oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu, kita juga akan lakukan pencarian dan mengamankan pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika", ungkapnya.
"Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara", jelas Kapolres .(julip Ependi)