Labuhanbatu - Sehubungan telah diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2002 pada tanggal 5 Januari 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mencabut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan distribusi daerah, yang mana dalam undang-undang nomor satu tahun 2022 tersebut, daerah diberikan waktu selama 2 tahun setelah undang-undang tersebut dikeluarkan untuk membuat peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas untuk pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan pembahasan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan distribusi daerah diruang Data dan Karya Senin 31/10/2022.
Pembahasan dibuka Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A, disampaikanya, Pada pertemuan kali ini kita butuh kajian akademis dan kita memiliki narasumber, Perda ini diharapkan bisa kita selesaikan di bulan Juni sesuai dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022.
"Masing-masing pemangku kebijakan berikan masukan jangan ragu. Kita selaku pembuat perda ini menjadi harapan bagian pensejahteraan masyarakat". Ucap Sekda.
Mungkin dari kajian akademis ini ada sedikit terlupakan tolong berikan masukan jangan sampai kita melakukan kekurangan.
Dikatakan Sekda, Perda ini nantinya akan bawa ke Dewan untuk sama-sama dibahas, "Saya minta seluruh OPD menyatakan satu persepsi, jangan hanya ditumpukan kepada bapenda karena itu tak akan bisa semuanya dikuasai".
Jika Perda ini bagus, retribusi bagus pencapaian pajak bagus dan pastinya kesejahteraan masyarakat akan bertambah baik lagi.pungkas Sekda.
Sebelumnya, Plt. Kaban Bapenda Kabupaten Labuhanbatu Andre Nuzul Manik, S.STP, menyampaikan, penyusunan Perda restribusi dan pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu harus segera kita selesaikan, mengingat waktu yang diberikan untuk kita , harus selesai di bulan Juni mendatang.
Dan Perda itu nantinya harus satu payung yang diberlakukan untuk semua Stacholder terkait.ujar Andre.
Hadir mengikuti rangkaian acara, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap,S.Sos,MM, para perwakilan OPD terkait restribusi dan pajak.
Diisi dengan pemaparan oleh Narasumber Agus Suriyadi, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Program Stdudy Kesejahteraan Sosial FISIP Fakultas Universitas Sumatera Utara, dan Dosen FISIP USU Dr. Drs, Viktor Lumbanraja M.A.P, M.S.P terkait persiapan implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 di Kabupaten Labuhanbatu.(julip Ependi)