Polsekta Kota Pinang mengungkap motif pelaku pembunuhan Yogi Putra Pratama di Sungai Barumun Simangayat Gunung Raya Dusun Asam Jawa Kecamatan Torgamba. -->

Iklan Semua Halaman

Polsekta Kota Pinang mengungkap motif pelaku pembunuhan Yogi Putra Pratama di Sungai Barumun Simangayat Gunung Raya Dusun Asam Jawa Kecamatan Torgamba.

Redaksi
Jumat, 09 September 2022

Labusel – Polsekta Kota Pinang akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuhan terhadap Yogi Putra Pratama di Sungai Barumun Simangayat Gunung Raya Dusun Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

"Motif pembunuhan sakit hati, karena korban tidak memberikan uang hasil pegadaian satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban," ungkap Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang Gunardi Hutabarat, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (09/09/2022).

Bambang lanjut menjelaskan, bahwa sebelumnya korban juga ada menjanjikan, akan memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada tersangka, jika sepeda motor miliknya dapat digadaikan.

Akan tetapi setelah sepeda motor dapat digadaikan, korban tidak ada memberikan uang sesuai yang dijanjikan kepada tersangka.

Tersangka yang merasa dibohongi kemudian membunuh dengan cara memiting leher korban menggunakan tangan kanannya sampai korban tak sadarkan diri.

"Untuk menutup jejak pembunuhan, tersangka kemudian mengguling-gulingkan korban hingga jatuh ke dalam sungai Barumun," jelas Bambang.

Dengan maksud, lanjutnya apabila mayatnya (korban) ditemukan, diduga orang mati karena tenggelam."Tersangka melanggar Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (Julip Ependi)