PENGEDAR SABU DIAMANKAN SETELAH BERTRANSAKSI DENGAN PERSONIL POLRES LABUHANBATU -->

Iklan Semua Halaman

PENGEDAR SABU DIAMANKAN SETELAH BERTRANSAKSI DENGAN PERSONIL POLRES LABUHANBATU

Redaksi
Jumat, 16 September 2022

Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kbo Res Narkoba Polres L.Batu IPTU Elimawan Sitorus,S.H.,M.H menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil mengamankan pelaku Kurir Sabu Warga Deli Serdang.

Pengungkapan diawali penyelidikan  pada hari Sabtu tgl 09 September 2022 dan berhasil ditangkap satu orang pelaku berinisial  AAN (Agus Dianto  Aliaa AAN), umur 41 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Jalan Stadion Desa Tanjung Garbus I  Kecamatan Lubuk Pakam  Kabupaten Deli Serdang Berdomisili di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean  Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
                           
Adanya Informasi dari Masyarakat Yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya, Memberitahukan Kepada  IPDA Sujiwo S.Priyono S.Tr.K  dan  Tim Aipda Henky Dalimunte Tentang Maraknya peredaran narkoba, Pada Hari Jumat Tanggal 09 September 2022 Sekitar Pukul 19.30 Wib, Team Yang Dipimpin KANIT IDIK II IPDA SUJIWO S. PRIYONO. S. Tr.K melakukan penindakan di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun tersangka yang diamankan bernama AGUS DIANTO Alias AAN  Laki Laki 41 Tahun, Warga Dusun 1 Jl Stadion Desa Tanjung Garbus Lubuk Pakam Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan berhasil diamankan benda / barang berupa 4 (empat) bungkus plastik plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna kuning, 1 (satu) unit handphone android rusak (pecah layar) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, kemudian pelapor bersama teman pelapor membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor sat res narkoba polres labuhanbatu guna proses lebih lanjut. AGUS DIANTO Alias AAN Menjelaskan Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Baru Pertama Kali.
Mengakui Memperoleh Narkotika Jenis Sabu Dari Seserang berinisial R mengedarkan dan mengantar narkotika jenis sabu dijalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Mengakui Akan Memperoleh Keuntungan Sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah).

Alasan Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Karena Untuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga. AGUS DIANTO Alias AAN Memiliki 1 (Satu) Orang Anak.

Selanjutnya Team membawa 1 (satu) TSK beserta BB ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.

Melanggar Pasal
Tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, Menerima, Menyerahkan. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menjual Atau Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dani Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .(julip Ependi)