GASAK 50 JUTA SEORANG PENCURI BERHASIL DIBEKUK POLISI MESKI ANCAM PETUGAS DENGAN SENJATA TAJAM -->

Iklan Semua Halaman

GASAK 50 JUTA SEORANG PENCURI BERHASIL DIBEKUK POLISI MESKI ANCAM PETUGAS DENGAN SENJATA TAJAM

Redaksi
Jumat, 23 September 2022

Labuhanbatu - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 1 (Satu) pelaku pencurian uang dan Handphone di Jln. Sirandorung Kel.Padang bulan  Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu di toko ponsel 168. 

Pelaku yang diamankan yakni bernama ABDUL ROHIM SIMANGUNSONG  (38) warga Jln.perisai lingkungan sipirok  Kel.Bakaran batu Kec. Rauntau Utara  kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH. (20/09/2022).

Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian ini terjadi pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Jln.Sirandorung  Kel.padang bulan kec.Rantau utara kab.Labuhanbatu. Pelaku Inisial ARS (38) sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.

Pelaku mengambil Hand phone android sebanyak 3(tiga) unit dari atas meja toko,selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar 37 ( tiga puluh tujuh) juta rupiah.setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial "S" yang hendak masuk ke dalam toko, merasa  aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek  untuk menakut-nakuti pegawai toko agar pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit, selanjutnya pelaku bergegas melarikan diri meninggalkan TKP. 

Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yg berinisial "W" (25).
Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000,

Menanggapi laporan tersebut kasat Reskrim AKP RUSDI MARZUKI S.I.K.,MH., langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwedi manuring untuk mengungkap dan menangkap pelaku, dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan team opsnal sat Reskrim berhasil membekuk pelaku, saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.
Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas serta mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas ,dengan negoisasi alot selama 3 jam yg dilakukan langsung oleh Ipda Sarwedi manurung pelaku berhasil dibekuk tanpa cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu utk diproses lanjut.

Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),3(tiga) unit Handphone android,1 (satu) bilah pisau egrek,1(satu) bilah pisau belati,1(satu) unit sepeda motor merk Honda win yg digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi.

 Pelaku akan di proses dalam 3 (tiga) perkara sekaligus, dimana sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian .

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana  ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun "Tutup Kasat Reskrim.(Julip Ependi)