Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tankap penulis togel di Warung Tuak Milik Simamora Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labusel -->

Iklan Semua Halaman

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tankap penulis togel di Warung Tuak Milik Simamora Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labusel

Redaksi
Jumat, 15 April 2022

Labuhanbatu - Nekat menulis togel karena desakan ekonomi RHH alias Jongga ( 49 ) tidak berkutik saat di tangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sedang asik menulis togel di Warung Kede Tuak Milik Simamora Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (7/4/2022) yang lalau

Penangkapan RHH diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya penjual judi tebak angka jenis Kim hongkong di bulan suci Ramadhan di wilayah cikampak Pekan Kabupaten Labuhanbatu Selatan 

Menanggapi informasi tersebut kasat reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA Sarwedi Manurung dan team opsnal untuk menindak pelaku judi togel tersebut. Team berhasil menangkap tersangka RHH dan barang bukti," Jelas Kasat Kamis ( 14/4/2022 )

Saat di Interogasi pelaku mengakui dia disuruh menulis togel jenis Kim hongkong oleh seseorang bernama PMH yang tinggal di Medan, dan petugas sudah melakukan pengembangan kepada PMH namun belum berhasil,dan terhadap perkara ini petugas tetap melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan judi lainnya.

Tersangka RHH merupakan pengangguran dan nekat berjualan togel dibulan puasa karena desakan ekonomi dan untuk membiayai sekolah anaknya. Tersangka juga mengaku baru 3 (hari) menulis togel. Tersangka juga mengakui mendapat keuntungan komisi 20 persen dari omzet penjualan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasih Humas Iptu Agus E menerangkan keberhasilan Sat Reskrim menangkap RHH dengan barang bukti 1(satu) unit handphone merek Nokia warna biru berisikan sms angka pasangan judi tebakan Kim Hongkong, 1(satu) buah buku notes, uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp.135.000,-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah),dan 1(satu) buah tas sandang kecil warna biru.

RHH dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidanan, dan diancam hukuman penjara 10 tahun," Tutup Kasat.(julip Ependi)