Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Hentikan Penuntutan Keadilan Restorative Justice Terhadap 3 Orang Tersangka -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Hentikan Penuntutan Keadilan Restorative Justice Terhadap 3 Orang Tersangka

Redaksi
Sabtu, 09 April 2022

Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap tiga perkara tindak pidana terhadap tiga orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang turut didampingi Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir dan Kasi Pidum HP. Sidauruk saat memberikan keterangan Persnya pada Kamis, (07/04/2022) di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Jefri menjelaskan, tiga tersangka dalam perkara yang diterapkan keadilan Restorative Justice yakni, Abdul Kadir Nasution alias Kodir dan Ponirin alias Poniren dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal: 351 ayat (1). Sementara 1 tersangka lain yakni Muhammad Lutfhi Parera alias Luthfi dalam perkara penelantaran anak sebagaimana diatur pada Pasal: 49 huruf a UU Nomor: 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pelapor istrinya sendiri.

"Secara virtual saya sudah mengajukan tiga perkara ini untuk minta persetujuan restorative justice kepada bapak Jampidum Kejagung RI dan telah disetujui. Karena itu kita terbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SK2P)" jelasnya.

Dia menambahkan, untuk perkara penganiayaan, dua tersangka dengan korbannya telah berdamai.  Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, antara istri sebagai pelapor dan tersangka telah berdamai. Sehingga, syarat untuk menerapkan keadilan restoratif telah terpenuhi.

"Dua tersangka penganiayaan ini dengan korban masih ada hubungan keluarga. Jadi sepakat berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, istri sebagai pelapor berdamai dengan tersangka. Syarat untuk keadilan restoratif itu adalah adanya perdamaian," tambahnya.

Penerapan keadilan Restorative Justice itu ditandai dengan penyerahan salinan SK2P oleh Kajari Labuhanbatu kepada para tersangka. Setelah itu, Kajari juga melepaskan baju tahanan yang dipakai oleh ketiga tersangka. (I.G.HRP).