Polisi ungkap Kasus Penganiyaan Berat Menggunakan Senapan Angin Di Kecamatan Nibong -->

Iklan Semua Halaman

Polisi ungkap Kasus Penganiyaan Berat Menggunakan Senapan Angin Di Kecamatan Nibong

Redaksi
Selasa, 01 Maret 2022

LHOKSUKON - Telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan MY (46), Wiraswasta, Warga  Gp. Mtg Mane Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara  meninggal dunia, penembakan menggunakan Senapan Angin laras panjang berjenis softgun di bagian kepala sebelah kanan  korban dari jarak lebih kurang 15 m   yang di lakukan oleh Pelaku AL (25) Wiraswasta, Yang Berlokasi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong dan Pelaku Merupakan warga Setempat, Selasa (01/03/2022).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kapolsek Nibong IPDA Muslim Mengatakan Bahwa Pelaku Melarikan Diri dan Tidak Berselang lama, identitas Pelaku dan Motif Pelaku dapat Terungkap, untuk Pelaku (AL) Masih  Melarikan Diri dan masih dalam Pengejaran,"Ujar Kapolsek Nibong.

Kapolsek Menerangkan bahwa Kronologi Kejadian Bermula Pada 2 (dua) hari sebelumnya tanggal 26 Februari 2022 telah terjadi cekcok mulut antara MY alias Burak  (korban) dan AM (abang kandung pelaku), dan korban Burak sering mengancam dengan mendatangi rumah sdra AM (abang kandung pelaku),sehingga adiknya AL (pelaku) merasa tidak terima dengan perlakuan sdra MY (korban) terhadap abangnya.

Kemudian masalah tersebut diketahui oleh perangkat Desa, sehingga perangkat Desa melakukan musyawarah untuk mendamaikan kedua belah pihak pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 19.40 Wib, di meunasah Gp. Alue Ngom Kec. Nibong Kab. Aceh Utara.

Pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib, korban MY sedang duduk di kios kelontong milik Sdr. Sayuti (Saksi), kemudian yang diduga pelaku AL datang ke kios milik sdr. Nurdin (Saksi) yang posisinya bersebrangan jalan sekitar +- 15 Meter.

Kemudian Pelaku AL langsung melakukan Penganiayaan berat Menggunakan Senapan Angin ke arah kepala bagian belakang MY(korban) tepatnya di bawah telinga kanan korban menggunakan senapan angin laras panjang jenis softgun warna hitam, setelah Dilakukan Penganiyaan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku langsung melarikan diri sambil membawa senapan angin laras panjang  warna hitam ke arah jalan.

Kejadian tersebut dipicu oleh motif dendam Al (pelaku) dikarenakan tidak terima atas perlakuan MY (korban) atas abang kandungnya AM, dan Sampai Saat Ini, Masih Dalam Pengejaran Terhadap Pelaku AL,"Tutup Kapolsek.(HZ)