Labuhanbatu - DIREKTUR. Rumah Sakit Daerah ( RSUD) Rantauprapat dr.Syafril R.M. Harahap. S.Pb.mengatakan, Walaupun sampai saat ini regulasi dari bagi pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) untuk berobat di RSUD Rantauprapat belum ada , Pihaknya tetap memberikan pelayanan bagi pasien yang berobat menggunakan SKTM, jelasnya Senin (21/03/2022)
Selanjutnya dr. Syafril mengatakan, RSUD Rantauprapat adalah untuk melayani semua orang yang mau berobat tanpa terkecuali, tidak ada istilah tidak di layani, semua orang yang mau berobat ke RSUD Rantauprapat ini wajib dilayani, tegasnya
Sementara Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Labuhanbatu Indera Agusman Masyhur Sinaga mengatakan, Pemkab Labuhanbatu sedang menyiapkan Produk Hukum yaitu Peraturan Bupati ( Perbup) untuk mengatasi jaminan kesehatan bagi Masyarakat Labuhanbatu yang tidak tercover dengan BPJS PBI ( Gratis) agar dapat menggunakan SKTM.sebutnya.(julip Ependi)