PELAKU DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR. DI AMANKAN SAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU -->

Iklan Semua Halaman

PELAKU DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR. DI AMANKAN SAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU

Redaksi
Senin, 21 Maret 2022

Labuhanbatu – Dari hasil rekaman kamera CCTV, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua orang laki-laki inisial RM, 27 tahun dan WH, 25 tahun warga Kel. Padang Matinggi dan Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/03/2022).

Salah seorang pelaku inisial WH, 25 tahun warga Kel. Aek Paing Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu terlebih dahulu diamankan karena kasus pembunuhan yang terjadi di silangkitang Kab. Labuhanbatu selatan.

Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Berdasarkan laporan polisi itulah tim Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan secara mendalam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung yang di damping Kasi Humas KOMPOL Murniati mengatakan Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, pada hari Sabtu, 19 Februari 2022.

" Dimana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat, 1 (satu) buah Flash Disk dan 2 (dua) Buah foto copy BPKB". Tutup IPDA Sarwedi.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut dan terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.(julip Ependi)