54 TKI di Amankan Unit Intel Polsek Kualu Hilir yang di Berangkatkan secara ilegal -->

Iklan Semua Halaman

54 TKI di Amankan Unit Intel Polsek Kualu Hilir yang di Berangkatkan secara ilegal

Redaksi
Sabtu, 22 Januari 2022

Labura - Personel Opsnal dan Unit Intel Polsek Kualuh Hilir menggagalkan pengiriman TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke negeri jiran, Malaysia.
Sedikitnya 54 TKI diamankan pada Jumat (21/1/2021) sekira pukul 22.30 di jalan umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
"Ke 54 TKI yang diamankan terdiri dari 14 perempuan dan 40 laki laki," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Sabtu (22/1/2022).
Kronologis penggagalan TKI ilegal ini berawal pada Jumat malam kemarin saat personel Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat ada sebuah truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Kemudian tim opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang dan menemukan sebuah truk colt diesel BK 8881 ND. Saat diperiksaan muatan truk, petugas menemukan 54 orang di dalam yang dikemudikan Aliman (30) warga Bagun Baru, Kabupaten Asahan," sebut Kasat.
Kepada polisi, sang sopir mengaku, disuruh oleh seorang laki laki berinisial F (30) warga Bagun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, untuk memuat orang yang berada di Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang dengan upah Rp.1.500.000 yang akan dibawa ke Bagan Asahan untuk diserahkan kepada agen. "Setelah itu tim membawa sopir dan kernet mobil beserta TKI ke Polsek Kualuh Hilir untuk diminta keterangan lebih lanjut," terangnya.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan fakta - fakta bahwa ke 54 orang yang ditemukan merupakan TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara tidak sah/ilegal.(julip Ependi)