KAN Cabut Akreditasi UPT Laboratorium DLH Labuhanbatu, LP3 : Pengujian Hanya Berlaku Di Internal Instansi -->

Iklan Semua Halaman

KAN Cabut Akreditasi UPT Laboratorium DLH Labuhanbatu, LP3 : Pengujian Hanya Berlaku Di Internal Instansi

Redaksi
Selasa, 07 Desember 2021

Labuhanbatu - Peranan laboratorium sangat menentukan dalam proses pengendalian mutu dan penjaminan mutu dari produk yang dihasilkan. Untuk mencapai kehandalan dan keakuratan hasil analisis antar laboratorium, maka laboratorium harus menerapkan manajemen laboratorium yang berstandar internasional yang mencakup system mutu dan teknis yang baik, yaitu tentang standar ISO/IEC 17025:2017 – General Requirements For The Competence Of Testing And Calibration Laboratories.

Akreditasi Laboratorium lembaga pendidikan, balai-balai pemerintah, maupun laboratorium swasta lainnya tidak dapat ditunda lagi, hasil uji maupun hasil kalibrasi dari laboratorium tersebut ingin diakui oleh pihak ekternal maupun lembaga lain diluar institusi laboratorium tersebut, maka laboratorium harus mendapat pengakuan dan kewenangan dari pemerintah dalam hal ini akreditasi laboratorium oleh Komite Akreditasi Nasional untuk mengeluarkan sertifikat hasil uji maupun sertifikat kalibrasi.

"Bilamana, laboratorium tidak di akreditasi sesuai standar ISO / SNI 17025, maka hasil uji maupun hasil kalibrasi dari laboratorium tersebut hanya berlaku dilingkungan internal intitusi tersebut saja. Sehingga hasil uji maupun kalibrasi ingin di akui dan dapat digunakan oleh pihak eksternal intitusi laboratorium maka laboratorium tersebut harus di akreditasi oleh Komite Akriditasi Nasional (KAN) dengan standar ISO/SNI 17025:2017,"ujar Ketua Umum DPD Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Irfandi ketika dikonfirmasi via selular, Selasa (7/12/2021).

Akreditasi Laboratorium lembaga pendidikan, balai-balai pemerintah, maupun laboratorium swasta lainnya tidak dapat ditunda lagi, jika hasil uji maupun hasil kalibrasi dari laboratorium tersebut ingin diakui oleh pihak ekternal maupun lembaga lain diluar institusi laboratorium tersebut, maka laboratorium harus mendapat pengakuan dan kewenangan dari pemerintah dalam hal ini akreditasi laboratorium oleh Komite Akreditasi Nasional.

"Untuk mengeluarkan sertifikat hasil uji maupun sertifikat kalibrasi, laboratorium tersebut tidak di akreditasi sesuai standar ISO / SNI 17025, maka hasil uji maupun hasil kalibrasi dari laboratorium tersebut hanya berlaku dilingkungan internal institusi tersebut saja. Karena, kalau uji maupun kalibrasi ingin di akui dan dapat digunakan oleh pihak eksternal intitusi laboratorium, maka laboratorium tersebut harus di akriditasi oleh Komite Akriditasi Nasional dengan standar ISO/SNI 17025:2017,"terangnya.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilai Kesesuaian, Paragraf 3 Pemberlakuan SNI Secara wajib. Pasal 24 (1) Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian. (Akreditasi Lembaga Inspeksi merupakan pemenuhan SNI 17020 : 2012).

"Selain pemenuhan infrastuktur, laboratorium juga harus memiliki dan menerapkan standar sistem mutu pengelolaan agar seluruh sumber daya yang ada dikelola secara profesional. Berorientasi kepada laboratorium yang kompeten yang mampu menghasilkan data yang valid atau prototype produk yang bermutu. Dengan memperhatikan aspek persyaratan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan secara berkelanjutan. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, BIOSAFETY, Good Laboratory Practices, ISO-9001, ISO-14000, ISO-15189, atau ISO/IEC 17025 merupakan standar yang perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di laboratorium,"terangnya.

Diketahui, berdasarkan situs resmi Komite Akreditasi Nasional (KAN), terlihat dalam daftar, akreditasi UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu dengan kode KAN LP 1062 IDN telah dicabut pada tanggal 14 Desember 2020.

Pencabutan akreditasi Laboratorium Lingkungan milik Pemeritah Kabupaten Labuhanbatu masih simpang siur. Dikarenakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Nasrullah memilih diam alias bungkam.

Plt Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Syabela Rusli Siregar SH membantah. Dia mengatakan, pihaknya dapat diperbolehkan untuk pengujian.

"Perlu saya klarifikasi, pemahaman ipar tu kurang tepat. Pengujian tetap diperkenankan. Pencantuman logo KAN yang tidak diperkenankan,"katanya.

Menurut informasi yang berkembang, tahun 2021, UPT Laboratorium Lingkungan Dinas LH Kabupaten Labuhanbatu masih melakukan pengujian limbah ke eksternal institusi. (Tim,julip Ependi)