Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Boyong Dua Orang pria Pengguna Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Boyong Dua Orang pria Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Minggu, 14 November 2021

LABURA - Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, SEN alias Odot (42) dan M alias Anto (25) diboyong polisi ke Polsek Kualuh Hulu.
Keduanya diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya pada Jumat (12/11/2021) malam kemarin sekira pukul 19.30 di perkebunan kelapa sawit Dusun ll Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (13/11/2021) menjelaskan, penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit milik warga terdapat seorang laki-laki kerap menjual narkoba jenis sabu-sabu.
 
"Kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya, tim langsung bergerak untuk melakukan penindakan," terangnya. 
 
Pada saat berada di TKP, tim melihat ada beberapa orang sedang duduk berkumpul sedang mengonsumsi narkoba. 
 
"Tim berupaya melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SEN alias odot dan mengakui menjual narkoba jenis sabu-sabu yang diperolehnya dari saudara R alias Toyo (DPO), sedangkan yang satu orang lagi berinisial M alias Anto menerangkan ianya hanya mengonsumsi sabu-sabu," sebutnya. 
 
Dari penggerebekan tersebut, tim mengamankan 1 unit timbangan elektrik, 9 bungkus plastik bening berisikan butiran putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah skop sabu-sabu yang terbuat dari pipet minuman air mineral, 1 buah gunting warna oranye, 3 bungkus plastik sedang yang di dalamnya terdapat plastik bening ukuran kecil yang diduga sebagai bungkus narkoba dan uang sebesar Rp. 150.000.
 
"Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan tersangka, kemudian tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan terhadap bandar, namun setelah dilakukan pengembangan ke rumah yang diduga bandar tidak menemukan tersangka maupun barang bukti narkoba lainnya. Selanjutnya tim membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses selanjutnya," tutupnya. (Julip Ependi)