Tim Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mengamankan seorang Pria Pelaku Pencurian 3 Unit Handphon -->

Iklan Semua Halaman

Tim Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mengamankan seorang Pria Pelaku Pencurian 3 Unit Handphon

Redaksi
Minggu, 14 November 2021

Labusel - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kota Pinang berhasil.membekuk seorang pemuda bernisial "SS" alias Sanjai (19) di kampung Bedagai,Labuhan Batu Sumatera Utara ,Juma'at (12/11/2021) di duga sebagai pelaku pencurian 3 unit handphone.

Penangkapan SS alias Sanjai ini bermula dari laporan korban bernama Hanim ke SPK Polsekta Kota Pinang ,Labuhan Batu dengan Nomor : LP/33/1/2021/SPKT-POLSEK KOTA PINANG/RES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA ,tertanggal 22 Januari 2021.

Setelah lama dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap SS, akhirnya Tim Reskrim Polsek Labuhan Batu ,yang dipimpin Panit 2 Ipda.Francis Sialagan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian.

Kapolsek Labuhan Batu,AKP.Bambang.G Hutabarat kepada wartawan,membenarkan adanya penangkapan terhadap SS yang diduga sebagai pelaku pencurian. Dan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil cek TKP (Tempat Kerjadian Perkara) dan Lidik dilapangan. Sementara Tersangka SS mengakui dan menerangkan telah melakukan pencurian 3 unit hp, yang mana 2 unit hp hasil curian telah dijual di daerah Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara sedangkan yang 1 unit lagi digunakan oleh pelaku.
"Pelaku pencurian Hp sudah diamankan di Polsekta Labuhan batu, dan saat ini tersangka dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sebagai korban yang kehilangan 3 unit Hp.Dari hasil oleh TKP serta pengakuan tersangka sendiri membenarkan telah mencuri 3 unit Hp yang mana keberadaan 2 unit hp itu sudah dijual sedangkan 1 unit lagi dipakai oleh tersangka."ujarnya

AKP.Bambang  juga menjelaskan,kronologis kejadian bermula pada hari Juma'at tanggal 12 Pebruari 2021 sekira pukul .08.00 Wib,Pelapor mengchargerkan (cas)HP miliknya sebanyak 3 unit diruang bagian tengah rumahnya. Lalu korban meninggalkan ruangan tengah menuju ke dapur untuk mencuci piring. Setelah selesai dari dapur korban kembali keruang tengah melihat Hp milik korban sudah tidak ada ditempatnya.Korban mencoba mencari disekitar rumahnya namun tidak ditemukan.Akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polsek Labuhan Batu.
"kronologis kejadian bermula pada hari Juma'at tanggal 12 Pebruari 2021 sekira pukul .08.00 Wib,Pelapor mengchargekan Hp miliknya sebanyak 3 unit diruang bagian tengah rumahnya. Lalu korban meninggalkan ruangan tengah menuju ke dapur untuk mencuci piring. Setelah selesai dari dapur korban kembali keruang tengah melihat Hp milik korban sudah tidak ada ditempatnya.Korban mencoba mencari disekitar rumahnya namun tidak ditemukan.Akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polsek Labuhan Batu."jelas Kapolsek Labuhan Batu.

Akibat perbuatannya ,pelaku SS berserta barang bukti berupa ,1 unit Hp bermerk Redmi 9A berwarna biru,diamankan di Polsek Labuhan Batu guna pengembangan lebih lanjut.(julip Ependi)