Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX - X nenangkap seorang Pria Pelaku Curanmor -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX - X nenangkap seorang Pria Pelaku Curanmor

Redaksi
Jumat, 05 November 2021

Labura - Unit Tekap Polisi Sektor NA XI-X, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH MH, dalam tempo dua setengah jam berhasil menangkap pencuri yang bergasil mengondol sepeda motor honda beat BK 3292 JAA, milik Ridwan dari teras rumahnya, Rabu (3/11/21). 

Sebelumnya pada hari Rabu (3/11/21), sekira pukul 23.30 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA di teras rumah korban Ridwan di Linkungan IV Suka Rame Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya korban Ridwan, langsung membuat laporan ke Polsek NA IX-X, Laporan Polisi nomor : LP B/92/XI/2021/SPKT/SEKNA IX-X/RES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021. 

Lalu dengan reaksi cepat Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, bersama tim langsung bergerak menanggapi laporan korban tersebut. 

Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, "berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, kami ketahui pelakunya adalah Imam Safii (32), warga Dusun 1B Desa Kampung Pajak," jelasnya kepada poskotasumatera.com.

" Selanjutnya pada hari Kamis (4/11/21), sekira pukul 02.00 WIB, saya bersama tim berhasil menangkap pelaku tersebut di Desa Simpang Marbau Kec NA IX-X, " tambah Gunawan Sinurat. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 (unit) sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA. 

Iptu Gunawan mengatakan bahwa pelaku adalah Resedivis, " pelaku tersebut sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (Curanmor), dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di lapas Rantoprapat, " jelas Kanit reskrim tersebut.(julip Ependi)