SATNARKOBA POLRES LABUHANBATU BERHASIL MENGAMANKAN RESIDIVIS KASUS NARKOTIKA -->

Iklan Semua Halaman

SATNARKOBA POLRES LABUHANBATU BERHASIL MENGAMANKAN RESIDIVIS KASUS NARKOTIKA

Redaksi
Senin, 15 November 2021

Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK., melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan bahwa telah ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial UK (ULTRA KEMRI) als KEM,Lk 38 Tahun,wiraswasta, Warga jalan Martunis Lubis Pekan lama kec.rantau utara ,kab.labuhan batu. yang ditangkap pada hari Sabtu ,13 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib di jln.Martinus lubis Pendoan Kec.Rantau utara kab.labuhanbatu.tepatnya di dalam kebun kelapa sawit  yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Adapun tersangka ditangkap berdasarkan  informasi dari masyarakat " bahwa di jln.Martinus Lubis Pindoan kec.Rantau Utara  kab.labuhanbatu tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis shabu".Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung dan Team untuk melakukan penindakan,dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka,seketika tersangka memberikan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka  S alias Hendri 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto,uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan,1 (satu) pack plastik klip kosong,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk oppo warna biru hitam. 

Dari hasil keterangan UK als KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif

Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (RESIDIVIS) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara.tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d  Rp.400.000 per gram nya,dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Terhadap ke Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(julip Ependi)