Perubahan Tahun 2020 DD Tidak Jelas Desa Tanjung Morawa Diduga Mar'Up -->

Iklan Semua Halaman

Perubahan Tahun 2020 DD Tidak Jelas Desa Tanjung Morawa Diduga Mar'Up

Redaksi
Selasa, 09 November 2021

Tanjung Morawa - Kita tau bersama bahwasan nya Informasi Publik sangat di terapkan guna Keterbukaan Informasi Publik untuk Masyarakat terkhusus di Pedesaan di seluruh Indonesia, Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Info Grafis di Desa- desa sangat di haruskan terpampang, gunanya agar Masyarakat bisa melihat dan turut memantau kegiatan apa saja yang dikerjakan memakai Anggaran dana
desa,
Namun berbeda dengan Desa Tanjung Morawa A ini yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara

Melanjuti berita ketiga Awak Media mendapati Diduga terjadinya Mar'Up dan Pembohongan Publik pada Info Grafis Desa Tanjung Morawa A,bagaimana dikatakan pada saat dikonfirmasi Kades Tanjung Morawa A mengenai Info Grafis Tahun 2020 banyak kesamaan dengan kegiatan pada Info Grafis Tahun 2021,seperti Kegiatan Pembangunan/Paving Block Dusun lll GG Mawar dan Paving Block Dusun l GG Voltak , Desa Tanjung Morawa A

Bermula pada hari Senin Tanggal 08 November 2021 di Kantor Desa Tanjung Morawa A yang berada di Jalan Dahlan Tanjung,Kepala Desa Tanjung Morawa A Mengakui tentang Papan Info Grafis sudah terpampang,Namun isi nya tidak benar

"Sehingga menjadi ada Dugaan Mar'up dan Pembohongan Publik dari jawaban Kepala Desa,masa tidak dilakukan perubahan pada Info Grafisnya,dan saat ditanya tentang informasi kegiatan tahun 2020 dan Silpa kades nya tidak mau menjawab  Awak Media  pada saat itu,

awak media kembali bertanya tentang Silpa pada Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.52.491.511,53,mengapa anggaran Paving Block Dusun III GG  Mawar yang sebesar Rp.126.236.000 tidak dimasukkan

Sidin Sembiring selaku Kades Desa Tanjung Morawa menjelaskan pada saat itu" Itu tidak Disilpakan tapi untuk biaya Covid, dan kalau Info kegiatan 2020, kami tidak mau memberitahukan, dan kami tidak mau memberikan kepada saudara, dengan nada keras dan lantangnya, 09/11/2021

Awak media kembali bertanya" Apakah dengan Info Grafis Tahun 2020 yang tidak sesuai itu, apakah nantinya tidak akan menyakiti Hati Masyarakat jika mereka tau, ataupun bapak tidak takut dikatakan telah Melakukan Pembohongan Publik,

Sidin pun menjawab" Bapak harus membawa surat kuasa bapak dari masyarakat,karena membawa nama Masyarakat, jadi saya tidak perlu menjawab pertanyaan bapak tadi,ujarnya Lantang,


Sampai berita ini para awak media akan melanjutkan nantinya hingga ke pihak Kecamatan,Kadis PMD,Insfektorat,dan Keterbukaan Informasi Publik(KIP)pungkas(tim)