Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil menangkap pelaku Curanmor dan Laptop di wilkumnya. -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil menangkap pelaku Curanmor dan Laptop di wilkumnya.

Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021

LABURA – Pada Operasi Kancil Toba Tahun 2021 Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin langsung oleh kanit reskrim IPDA. Eko Sanjaya ,SH berhasil mengamankan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan Laptop yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Plt.Kapolsek Kualuh Hulu IPTU Darma Bakti menyampaikan, Sabtu (23/10/2021) bahwa pelaku Pencurian inisial RS alias Omboy ( 23 ) Agama Kristen, warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 
Pelaku diamanakan di Rumah Makan Fly Over Laguboti Jalan Siborong-borong – Parapat nomor 22 Pardomuan Nauli Laguboti Kabupaten Toba pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut Plt.Kapolsek Kualuh Hulu bahawa pelaku tindak pidana pencurian ini diamankan berdasarkan 3 laporan Polisi dengan korban Naurmalum, Hasnah dan Kanti Pebri Dona Hutasoit.

Plt. Kapolsek juga menjelaskan proses pengungkapan tidak pidana pencurian ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tentang terjadinya pencurian sepeda motor milik saudari Hasnah kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek kualuh hulu IPDA Eko Sanjaya,SH . bergerak untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban Honda Supra X Helmin BK 4424 JAE yang hilang sebelumnya berada di Dusun Pengasehan Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan dirumah DP alias Yogi.

Atas informasi tersebut, tim bersama korban mendatangi rumah DP alias Yogi, setelah dipastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban yang disesuaikan dengan BPKB korban, DP alias Yogi menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan, sementara oleh RM alias Ombo.

Kemudian Tim melakukan pencarian terhadap tersangka RM alias Omboy dan didapat informasi bahwa ianya berada di Balige Kabupaten Toba.

Lalu tim mencoba memancing agar tersangka RM alias Omboy yang mau bertemu dan disepakati bertemu di sebuah rumah makan tepatnya di Rumah Makan Flay Over Laguboti pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 tim bergerak lebih awal kerumah makan yang sudah disepakati sebelumnya.

 
Tidak beberapa lama tersangka RM alias Omboy datang kerumah makan tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polsek Balige.

Setelah diinterogasi tersangka menerangkan bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X Helmin BK 4424 JAE milik Hasnah dan tersangka juga menerangkan telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit Laktop di SD I Aek Kanopan serta 2 (dua) Handphone milik Kanti Pebri Dona Hutasoit.

Kemudian Tim bergerak untuk melakukan pengembangan di lapangan untuk pencarian barang bukti,yang lain namun pada saat pencarian barang bukti tersangka RM alias Omboy melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas yang dapat membahayakan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, jelas Plt Kapolsek.

 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana tentang pencurian, tegas IPTU Darma Bakti.(julip Ependi)