Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Menangkap seorang Pria diduga memiliki barang haram jenis sabu -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Menangkap seorang Pria diduga memiliki barang haram jenis sabu

Redaksi
Jumat, 01 Oktober 2021

Labusel – Seorang pria tak berkutik saat diringkus oleh tekab unit reskrim Polsek Kampung Rakyat, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diketahui berinisial DP alias Depri Jenggot (29) warga Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, diringkus tekab unit reskrim Polsek Kampung Rakyat, pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 17.00 Wib, di sebuah joglo di Dusun Pelabian, Desa Perlabian.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, melalui Kanit Reskrim IPDA R.Manik, pada Jum'at (1/10/2021) menjelaskan, "Penangkapan ini berawal saat Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Dusun Perlabian Dalam, sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Kanit.

Mengetahui informasi tersebut, tekab unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi yang sesuai dengan informasikan, tim melihat ada 3 (tiga) orang laki laki sedang duduk di sebuah joglo. Karena mengetahui kedatangan team, ketiga orang tersebutpun melarikan diri, kemudian team melakukan pengejaran dan team berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka dan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri.

"Saat di interogasi oleh tekab, tersangka
mengaku berinisial DP alias Depri Jenggot, lalu team melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, namun tidak ditemukan barang haram tersebut pada tersangka, kemudian team memeriksa tas sandang milik tersangka dan team berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik klip besar transparan yang diduga sabu sabu, 1(satu) buah botol, 1 (satu) buah botol bekas permen merek XYLITOL yang di dalamnya terdapat sabu sabu,1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) bungkus besar plastik klip kosong transparan," imbuh R.Manik.

Dan saat tekab menanyakan dari mana asal barang haram tersebut, tersangkapun mengakui bahwa sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama Eko warga Dusun Perlabian Luar. Selanjutnya tim bergerak menuju rumah Eko namun tim tidak berhasil menemukan Eko, karena diduga Eko mengetahui bahwa Depri Jenggot telah di tangkap oleh tekab unit reskrim Polsem Kampung Rakyat," jelas Kanit.

Guna kepentingan penyidikan, akhirnya tekab unit reskrim Polsek Kampung Rakyat, langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek dan kemudian di serahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna peroses lebih lanjut," pungkas Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat.(julip Ependi)