SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU TANGKAP IRT SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI DI RUKO KOSONG -->

Iklan Semua Halaman

SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU TANGKAP IRT SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI DI RUKO KOSONG

Redaksi
Senin, 04 Oktober 2021

LABUHANBATU - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin berhasil menangkap dua orang pengedar sabu, Fahruddin alias Rudi ,(33) warga Jalan . Protokol Kel. Kampung Pajak Kec. NA IX – X Kab. Labuhanbatu Utara.Senin dan seorang wanita berinisial IK alias Indah (26) warga Jalan Tjikditiro, Kel. Sirandorung Kec. Rantau utara Kab. Labuhanbatu.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 97,2 Gram netto, 3 unit hp dan dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di di depan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong.

Tersangka Indah mengaku mendapatkan sabu itu dari suaminya, AK (DPO), sementara tersangka Fahruddin alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK untuk diberikan kepada istrinya Indah dengan upah Rp. 1 juta rupiah.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga tersangka AK yang merupakan bandar sabu berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Julip Ependi)