Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH Minggu 24/10/2021. menyampaikan Bahwa Hari Jumat Tanggal 22 Oktober 2021 Sekira Pukul 17.30 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung Dan Personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Negeri lama seberang di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial FB (FAJAR) 26 tahun warga Dusun Bom Desa Negeri lama seberang Kec. Bilah hilir Kab. Labuhanbatu Utara.
Dari tsk disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,94 Gram bruto dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tsk sedang menunggu pembeli di Depan sebuah rumah simpang PT. Socfindo dan saat dilakukan penangkapan di temukan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.
Dari hasil pemeriksaan oleh tsk FAJAR merupakan anak ke empat dari enam bersaudara dan belum menikah.
menerangkan bahwa sudah 6 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 (satu) gram Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah).
Alasan mengedarkan Narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial E (msh dalam penyelidikan) Yang telah dilakukan pengembangan melalui HP namun tidak aktif
Tsk FAJAR dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara .(julip Ependi)