KAN LP.1062 IDN Laboratorium Dinas LH Dicabut -->

Iklan Semua Halaman

KAN LP.1062 IDN Laboratorium Dinas LH Dicabut

Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021

Labuhanbatu - Berdasarkan situs resmi Komite Akreditasi Nasional (KAN) http://kan.or.id., terlihat dalam daftar Laboratorium yang dicabut Akreditasinya termasuk Akreditasi Unit Pengelola Tehnis (UPT)  Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu kode KAN LP. 1062 IDN. 

Dicabutnya akreditasi KAN LP. 1062 IDN tersebut menyimpulkan UPT. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu tidak diperkenankan untuk melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan hidup, meliputi : pengujian air limbah (limbah cair), Air Permukaan (air sungai,  air sumur,  air danau) dengan menggunakan spesifikasi dan metode pengujian jenis apapun. 

Larangan pengujian paremeter kualitas lingkungan oleh lembaga/dinas/organisasi yang tidak memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor  P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Tentang Laboratorium Lingkungan.

Dengan kondisi itu pula, secara otomatis Pendapatan Daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah melalui UPT. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2020 s/d 2021 menjadi Nol. Sementara, tahun 2019 kebawah UPT.  Laboratorium Lingkungan itu masih berkontribusi mewarnai Pendapatan Daerah Labuhanbatu. 

Pantauan media, sampai saat ini (Oktober 2021),  UPT. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu masih beroperasi dan pegawainya terlihat sibuk didalam gedung. 

Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Irfandi mengatakan, dari kondisi UPT. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu yang dibangun dengan biaya yang cukup besar dan selama ini juga memiliki akreditasi. Maka, Irfandi meminta kepada Bupati Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu meninjau kembali. 

"Peninjauan itu harus dilakukan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dari Pengujian Parameter Lingkungan Hidup dapat pulih kembali, dan aset daerah itu tidak sia-sia dibangun, serta membiayai Pegawai/Tenaga Kontrak yang bertugas di UPT itu,"ujarnya.

Jika Akreditasi Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu masih berlaku dan diakui oleh KAN,  maka seluruh pelaku usaha/pengusaha di Labuhanbatu dapat melakukan pengujian laboratorium sesuai kebutuhannya dan mutu air sungai dan mutu udara yang ada di Labuhanbatu ini, juga dapat diuji sehingga tidak tercemar untuk keperluan hajat hidup orang banyak. 

"Kalau lah memang masih berlaku dan diakui KAN, saya rasa tidak akan ada lagi pencemaran lingkungan yang mengganggu hajat hidup orang banyak,"ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Plt Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (LH) Syabela Rusli Siregar membantah. Dia mengklarifikasi, pihaknya dapat diperbolehkan untuk pengujian, hanya logo KAN tidak diperkanankan dicantimkan.

"Perlu saya klarifikasi, pemahaman ipar tu kurang tepat. Pengujian tetap diperkenankan. Pencantuman Logo KAN nya yang tidak diperkenankan,"kata Rusli Siregar. (Tim,Julip ependi)