LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Chaidir Suhartono berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor pada Senin (20/9/2021), sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH Rabu (22/9/2021) menyampaikan bahwa unit Reskrim telah mengamankan inisial JS alias JUL Alias Roy Cordy (17) warga Sungai Aur Desa Sarana Jaya Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Tersangka diamanakan berdasarkan laporan polisi no Pol : LP /B/87/IX/2021/SPKT/PANAI TENGAH/ POLRES LAB BATU/POLDA SUMUT, TGL 2 September 2021yang dilaporkan oleh Ahmad Waldi (20) Jalan Temu Tua Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut AKP Rusdi Koto bahwa sesui dengan pengakuan para saksi pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor bersama saksi Ridwan Hasibuan, pergi mengendarai Sepeda Motor Jupiter Z sedangkan Ridwan mengendarai motor Scoopy Stylis tanpa TNKB dan tujuannya untuk menjual sepeda Motor yamaha Jupiter Z, dan sesampainya di SPBU Permata Aek Nabara pelapor bersama Ridwan bertemu dengan terlapor, yang menunjukan pembeli motor milik pelapor.
Lalu pelapor bersama Ridwan dan terlapor pergi ke arah labuhan Bilik melalui jalan darat, pelapor mengendarai Sepeda motor Jupiter Z sedangkan Ridwan mengendarai Sepeda motor Scoopy dan membonceng terlapor, saat ditengah jalan Ridwan merasa kecapean maka terlapor berganti membawa sepeda motor Scoopy sedangkan Ridwan di bonceng terlapor.
Sesampainya di jembatan Titi lima Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah , terlapor berpura-pura sendal yang di pakai terlapor lepas dari kakinya sehingga jatuh ke aspal , lalu terlapor menyuruh Ridwan untuk mengambilkan sendal terlapor yang terjatuh itu, saat itulah terlapor pergi membawa lari sepeda Motor Scoopy stylish warna merah dopp dan membawa HP OPPO A3S dan uang tunai Rp. 200.000 yang berada dalam bagasi sepeda motor, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panai Tengah, jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan dari tindak pidanan ini pemilik sepeda motor Kasio (45) warga Jalan Temu Tua Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengaku mengalami kerugian Rp.6.200.000.
Selanjutnya, jelas Kapolsek dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah pada Senin tanggal 20 September 2021,Sekira pukul 15.30 WIB Kanit Reskrim IPDA CHAIDIR SUHARTONO bersama sama anggota Polsek Panai tengah bahwa pelaku pencurian tersebut dikenali oleh pelapor AHMAD WALDI dan sedang berada di sebuah warung di Kelurahan Kota Labuhan Bilik, lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan petugas melakukan diintrogasi dan pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke kota Rantauprapat kepada yang bernama panggilan Ardi.selanjutnya pelaku Julkarnain Siregar alias Jul alias Roy Cordy dibawa ke Polsek Panai tengah guna proses hukum lebih lanjut, jelas AKP Rusdi Koto.(julip Ependi)