Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Menangkap 3 Orang Pria memiliki Narkotika jenis Sabu di Sesi Toras Dusun Sidomiulyo Desa Tanjung Mulia -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Menangkap 3 Orang Pria memiliki Narkotika jenis Sabu di Sesi Toras Dusun Sidomiulyo Desa Tanjung Mulia

Redaksi
Selasa, 14 September 2021

LABUSEL - Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 22.30 di Sei Toras Dusun Sidomulyo, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, ketiganya masing masing RS alias Madan (41) Dusun Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, S alias Rial (38) Dusun Sidomulyo, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Selatan dan DP alias Darma (21) Dusun Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. 
 
"Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik kecil transparan yang berisikan sabu sabu, 11 buah plastik kecil transparan yang berisikan sabu, 1 buah bong hisap terbuat dari botol minuman yang terdapat pipet pada bagian tutupnya, 1 buah botol bekas obat warna putih, uang sebanyak Rp 500.000, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat dan 3 buah handphone," terang Kasat, Selasa (14/9/2021). 
     
Kasat menjelaskan, penangkapan ini berawal saat tim dari Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu rumah warga di Kampung Aek Toras Sidomulyo, Desa Tanjung Mulia kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 
 
"Kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ropensus Manik SH bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Di TKP tim melihat ada 2 laki laki dengan mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah TO (target operasi), seorang turun dari sepeda motor dan langsung masuk ke dalam rumah dan sekitar 30 menit laki laki tersebut keluar dari dalam rumah TO dan langsung naik sepeda motor," jelasnya.
 
Tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang tersebut dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan terhadap serta menemukan 1 paket plastik kecil tranparan sabu sabu dari kantong jaket RS. 
 
"Setelah diinterogasi kedua pelaku menyebutkan sabu sabu tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Sahrial dengan harga Rp 500.000. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan membawa kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sahrial," tandasnya. 
 
Tim melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan sabu sabu dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah Sahrial dengan didampingi Kepala Dusun Sidomulyo Desa Tanjung Mulia Ridwan.
 
"Tim menemukan 11 paket plastik kecil transparan yang berisikan sabu sabu di rumah Sahrial beserta 1 buah bong alat hisap dan 1 buah botol warna putih. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa 11 paket sabu sabu dan botol bong alat hisap tersebut miliknya serta uang sejumlah Rp 500.000 uang pembelian sabu sabu ditemukan dari saku celana Sahrial," jelasnya. 
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan selanjutnya.(julip Ependi)