Team 3 Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu menangkap seorang Pria Pelaku Curanmor -->

Iklan Semua Halaman

Team 3 Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu menangkap seorang Pria Pelaku Curanmor

Redaksi
Senin, 20 September 2021

Labuhanbatu - Team 3 Tekab Unit Resum Yang di Pimpin oleh Kanit Resum IPTU TITO ALHAFEZT S.Tr.K MH Telah Mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian  ( CURANMOR ) Pada Hari Jumat 17/9/2021 sekira Pukul 01.30 Wib yang Terjadi di Wilayah Hukum Labuhanbatu.

Dengan Adanya Laporan Masyarakat M.Gandar Wahit Melaporkan Ke Unit Reskrim dengan Surat Laporan :  LP / B / 1725 / IX / 2021 / SPKT - LBH /SPT / 1814 / IX / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM Dengan Lokasi kejadian di Jln. Aek Paing Kel. Aek Paing  Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. 

Dari hasil Laporan diketahui Pada Hari Sabtu Tanggal 04 September 2021 Sekira Pukul 23.30 Wib Korban M GANDAR WAHID, ( 21) Warga  Jln. Gajah Mada Gang Sriwijaya Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu Melaporkan bahwanya sepeda motornya N Max hilang dengan  Nomor Polisi BK 2978 RBE.

Setelah Mendapat Laporan  dari  Korban Tem 3 Tekab Unit Resum bergerak Cepat dan Mengetahui Identitas tersangka bernama RIKO PRADANA Alias RIKO (29) Seorang Pria warga Jln. Torpis Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Setelah di Lakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Riko Perdana Warga jalan Torpis kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Mewakili Kasat Reskrim Kanit Resum IPTU Tito Alhafezt menerangkan Kronologis Penangkapan dan kronologis terjadinya Curanmor tersebut dari hasil Laporan korban  Kepada Awak Media.

"Pada Hari Sabtu Tanggal 04 September 2021 Sekira Pukul 23.30  Wib, di Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu Yang Mana Pada Saat Itu Terlapor Meminta Tolong Kepada Pelapor Agar Mengantarkan Terlapor Kerumahnya Dan Dikarenakan Pelapor Kenal, Pelapor Mengantarkan dengan sepeda motor Honda N Max BK 2978 RBE No. Rangka MH3SG3190KK880642, No. Mesin G3E4E1873364 An. SOFIA ANITA BR KARO SEKALI dan Kemudian Ditengah perjalanan Terlapor Meminta Sebagai Pengemudi Dan Terlapor Mengatakan TURUN KAU AKU PUNYA SENJATA INI, Karena Ketakutan Pelapor Turun Lalu Terlapor Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Pelapor. Atas Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Rp. 27.000.000,00 ( Dua puluh Tujuh Juta Rupiah ), Dan Selanjutnya Membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhanbatu" paparnya.

Dari hasil penangkapan tersangka disita barang bukti  1 ( Satu ) Unit Sp. Motor Merk HONDA NAX  Warna  Hitam No. Pol BK 2978 RBE.

Kanit Resum menambakan "Dari Hasil Lidik di Lapangan Pada hari Jumat tgl 17 September 2021 Sekira Pukul 01.30 Wib Team 3 Tekab Unit Resum yang di Pimpin Oleh Kanit Resum IPTU TITO ALHAFEZT S.Tr.K MH berhasil Mengamankan 1 (satu)  Orang Laki-Laki Pelaku Tindak Pidana Pencurian   ( CURANMOR ) A.n RIKO PRADANA Alias RIKO Selanjutnya TEAM Mengintrogasi Tersangka dan Tersangka Mengakui Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian  (CURANMOR) Dan Telah Menjual Sepeda motor Tersebut Ke Seorang Laki-laki An. Herman Sitorus Di Kab. Asahan Selanjutnya Team Melakukan Pengembangan Pencarian Barang Bukti Sp. Motor Dan Berhasil Mengamankan 1 (satu ) Orang Laki-laki An. Herman Sitorus Di Pajak Pagi Kisaran Jln. Panglima Polem Beserta 1 (satu)   Unit Sepeda Motor Honda Hnmax Warna Hitam No. Pol BK 2978 RBE. Selanjutnya Team Melakukan Pencarian Barang Bukti Berupa Senjata Tajam Sejenis Pisau Yang Digunakan Pelaku Dalam Menjalankan Aksinya, Namun Saat Di Dalam Perjalanan Tersangka Mencoba Melukai Petugas Dengan Borgol Yang Ada Ditangannya, Karena Membahayakan Keselamatan Petugas, Diberikan Tindakan Tegas Dan Terukur Pada Bagian Kaki Tersangka Kemudian Tersangka Dibawa Ke RSUD Rantau Prapat Guna Mendapatkan Perawatan Medis.  Selanjutnya Tersangka Berikut Barang Bukti di Bawa ke Polres Labuhanbatu Guna Proses Hukum Lebih Lanjut juga menyerahkan tersangka Beserta barang Buktinya.tutupnya.(julip ependi)