POLRES LABUHANBATU TINDAK LANJUTI DUMAS NARKOBA DARI APLIKASI DUMAS PRESISI POLDA SUMUT -->

Iklan Semua Halaman

POLRES LABUHANBATU TINDAK LANJUTI DUMAS NARKOBA DARI APLIKASI DUMAS PRESISI POLDA SUMUT

Redaksi
Senin, 06 September 2021

Labuhanbatu - Adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di perumahan perkebunan sawit PT.DLI (daya labuhan indah) yg dikirimkan melalui pengaduan ke Dumas presisi Polda Sumut yg berbunyi *"tolong pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya labuhan indah kebun sei deras kampung bilah hilir karena meresahkan kami sebagai orang tua direkrut anak kami yg masih sekolah"* yang dikirimkan operator Polda pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 ke Polres Labuhanbatu

Selanjutnya Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN  SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU SH.,MH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Selama tiga hari melakukan penyelidikan Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dengan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut bernama panggilan Bogel dan pada hari Sabtu tnggal 04 September 2021 sekitar pukul 16.00 wib berhasil melakukan penindakan di desa sei tampang  kec.Bilah hilir terhadap 1(satu) orang pengedar inisial A alias GOBEL ,dari tersangka berhasil diamankan 2(dua) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.98 brutto.

dari keterangan tersangka sudah 2 (dua)  bulan mengedarkan sabu di wilayah dusun sepadan jaya,dusun sei deras dan di perumahan perkebunan PT.DLI .
Tersangka juga menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D dengan No hp yang sudah dipancing saat pengembangan namun hp D tidak aktif.

Oleh Tsk Bogel mengakui menjual sabu sekitar empat bulan dengan penjualan 2(dua) gr perminggu dengan keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya.pelaku yg memiliki 1(satu) anak ini mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (julip Ependi)