Penasehat Hukum Hendrik Siregar Bermohon Kepada Majelis Hakim Agar JF Siahaan Dapat di Bebaskan -->

Iklan Semua Halaman

Penasehat Hukum Hendrik Siregar Bermohon Kepada Majelis Hakim Agar JF Siahaan Dapat di Bebaskan

Redaksi
Minggu, 05 September 2021

Rokan Hilir//ak
Penasehat hukum dari JF siahaan, Hendrik marihot siregar SH, MH. memberikan argumentasi dari kesimpulan jalannya kasus yang menerpa saudara jhonfiter siahaan.

Beliau berharap dengan beberapa alat bukti serta keterangan dari saksi, bahkan sampai keterangan dari 2 saksi ahli sudah jelas bahwasanya klien beliau tidak bersalah, dan tidak cukup bukti yang kuat yang di persangka kan / atau di tuduhkan dengan kliennya, berdasarkan keterangan Penasehat Hukum dari JF Siahaan kepada awak media sabtu, (4/9/2021). 

Menurut Hendrik, JPU harus bisa membuktikan dua alat bukti yang cukup kuat dan di tambah lagi dengan keyakinan hakim, dalam unsur pidana yang di tuntut terhadap saudara JF siahaan, sementara  saksi yang di hadirkan  oleh JPU yaitu Ayu alias IR ( teman kencan JF. Red) tidak di periksa waktu penggrebekan, salah satunya alat komunikasi IR, yang pada saat itu berkomunikasi dengan siapa, kemudian berbicara kepada siapa, sementara saksi yang satu lagi yaitu WY ( resepsionist. Red) beliau tidak melihat, dan tidak mengetahui kepemilikan barang haram tersebut, di tambah lagi di saat pemeriksaan terhadap beliau, WY mengungkapkan di depan pengadilan untuk supaya jangan melibatkan dia lagi, dan jangan di panggil panggil lagi. 

Lanjut Hendrik, dalam permainan skenario  jebakan ini, seolah olah alat bukti yang berasal dari IR itu sengaja di lenyap kan agar supaya skenario penjebakan berjalan sesuai dengan rencana dan terperinci. "Ujarnya.

Beliau berharap dengan  berjalannya sidang yang sudah cukup lelah sampai 19 kali, dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan saksi dari JF siahaan serta keterangan saksi yang di hadirkan oleh JPU yang berbelit-belit, maka klien kita itu harus di bebaskan serta kita akan melakukan upaya hukum memprapidkan oknum polisi yang diduga telah menjebak klien kita." Tutupnya.(I.G.HRP).