Mantan Bagian Perlengkapan Pemkab Labura “Bongor” Diringkus Tekab Polsek Kualuh Hulu -->

Iklan Semua Halaman

Mantan Bagian Perlengkapan Pemkab Labura “Bongor” Diringkus Tekab Polsek Kualuh Hulu

Redaksi
Sabtu, 11 September 2021

LABURA – Tim Khusu Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya,SH melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak pidana (TP) pencurian di Lingkungan VIII Sibenggol Benggol Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sumatera Utara, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH menyampaikan benar Tekab unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya,SH melakukan penangkapan terhadap inisial DN alias Bongor (24) warga Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut Kapolsek penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/B/394/IX/2021/SPKT SEK KL.HULU/RES.L.BATU/POLDA SUMUT Tanggal (10/08/2021) . An.Pelapor Nazwan Prawira karena Pada hari Jum'at tanggal (10/09/2021) sekira pukul 18.30 WIB telah terjadi Tindak Pidana (TP) Pencurian di Gudang Perlengkapan milik Pemkab Labuhanbatu Utara di Jalan Jendral Sudirman Kel Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa Nazwan Prawira selaku Kasubbag Perlengkapan di Pemkab Labuhanbatu Utara, mendapatkan informasi dari Bima Ariadi , bahwa ada orang yang telah mengeluarkan kursi dari gudang perlengkapan milik Pemkab Labura.

Mendapat informasi tersebut yang bersangkutan langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi gudang perlengkapan, dan menemukan ada tumpukan kursi plastik yang telah berada di belakang gudang tersebut, dari informasi awal di lokasi, diduga pelaku adalah Deni yang sebelumnya bekerja pada Bagian Perlengkapan Pemkab Labura.

Selanjutnya Team Unit Reskrim dipimpin IPDA Eko Sanjaya,SH selanjutnya mengembangkan informasi awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekira pukul 23.45 WIB Team unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah mengetahui keberadaan Terlapor, selanjutnya Team melakukan penangkapan dan membawa Terlapor ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya, jelas AKP Sahrial Sirait.

Dari tidak pidana ini diamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) Kursi Plastik warna coklat, 1 (satu) set kunci, Uang sisa hasil penjualan sebanyak Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah), tutup Kapolsek Kualuh Hulu.(julip Ependi)