Labuhanbatu - Pengembangan di lakukan Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU AMLAN, SH telah mengamankan 1 (satu) orangg pria dewasa yang menjual Narkotika Jenis Sabu sabu kepada RUDI SYAHPUTRA ALIAS RUDI yang sebelumnya sudah tangkap diwilkum polsek Bilah Hilir.
Penangkapan dan pengembangan di lakukan Rabu 1/9/2021 sekira pukul 12.30 Wib,Tersangka bernama AGUS SALIM LUBIS ALIAS AGUS RULFO ( 29 ) warga Dusun Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kec.Bilah Hilir Kab.labuhan batu di tangkap beserta barang bukti yang di sita Tekap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir
Dari Hasil penangkapan di lakukan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap tersangka Beserta Barang Bukti Yang di Sita dari tangan tersangka Uang sebesar Dua juta Rupiah (Rp 2.000.000)
Melalui Kanit Reskrim IPTU AMLAN SH Menerangkan Kronologis penangkapan kepada Awak Media " Pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 12.30 wib personil unit Tekab melakukan pengembangan terhadap penjual Narkotika jenis Shabu-shabu kepada RUDI SYAHPUTRA dan setelah melakukan penyelidikan didapati keberadaan Tersangka AGUS SALIM LUBIS ALIAS AGUS RULFO dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka tersebut, setelah di lakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) yang diakui tersangka hasil penjualan Narkotika dari Tersangka RUDI SYAHPUTRA ALIAS RUDI.
Kemudian Tim melakukan penyisiran dan penggeledahan terhadap rumah AGUS SALIM LUBIS ALIAS AGUS RULFO didampingi kepala Dusun namun dari kamar Tsk tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba dan di akui TSK tersebut bahwa ianya yang memberikan Narkoba jenis Shabu-shabu kepada tersangka RUDI SYAHPUTRA ALIAS RUDI dan selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum selanjutnya" terangnya.(JE)