5 (LIMA) ORANG RESIDEN PECANDU DIREHABILITASI POLRES LABUHANBATU BEKERJASAMA DENGAN BRSKPN INSYAF PAMARDI PUTRA -->

Iklan Semua Halaman

5 (LIMA) ORANG RESIDEN PECANDU DIREHABILITASI POLRES LABUHANBATU BEKERJASAMA DENGAN BRSKPN INSYAF PAMARDI PUTRA

Redaksi
Kamis, 16 September 2021

Labuhanbatu - Pada hari ini Kamis 16 September 2021 Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan PJU Utama Polres Labuhanbatu disaksikan para orang tua melepas keberangkatan 5 (lima) orang residen korban penyalah guna narkoba yang dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhanbatu dalam hal Satuan Reserse Narkoba dan akan menjalani Rehabilitas di Panti Rehab BRSKPN INSYAF PAMARDI PUTRA di Medan

Adapun identitas kelima residen tersebut yaitu

KFM (Kevin Fernando Manik) Lk 24 Tahun Warga Aek Kanopan Timur Labura dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT pada tgl 5 September 2021

RK (Ruben Karo Karo) Lk 25 Tahun warga Jl Pelita Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET pada tanggal 10 September 2021

AMP (Ago Mulia Pranto Siahaan) Lk 20 Tahun Warga Jl Siringo ringo Binaraga Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial ES pada tgl 14 September 2021

AK (Andre Kurnia) Lk 25 Tahun, Warga Padang Bulan Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA pada tgl 14 September 2021

Dan AWP (Agung Wijaya Pangestu) Lk 18 tahun warga Jl Perisai Bakaran Bartu Rantau Selatan Labuhanbatu dimohonkan oleh ayah kandungnya berinisial PW pada tanggal 15 September 2021

Adapun kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba INSYAF PAMARDI PUTRA di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah kementerian sosial RI

Kegiatan Rehabilitasi ini adalah untuk ke dua kalinya dilakukan pada tahun 2021 ini dimana pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitas rehabilitasi kepada 16 Orang korban Penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalah guna narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Harapan kita semua kepada para residen supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalah gunaan narkoba  dengan mengikuti program rehab dengan sungguh sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba

Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada  anggota keluarganya yang menjadi korban penyalah guna narkoba

Dengan mengucap BISMILAHI ROHMANI ROHIM saya AKBP DENI KURNIAWAN,SIK.,MH Kapolres Labuhanbatu melepas keberangkatan rehabilitasi 5 (lima) Orang Residen untuk menjalani Rehab,Semoga sehat dan selamat sampai di tujuan (julip Ependi)