Labuhanbatu - Chandra warga Jln. Sekip Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Berhasil di tangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu. Selasa ( 24/8/2021 ) Karena aksi pencuriannya terekam CCTV
Diketahu Chandara mencuri Handphone merek OPPO A53 dirumah warga di Jalan Kualu Hulu No 11 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara
Chandra merupakan residivis pencuri Handphon
AKP Parikhesit menjelaskan penangkapan tersangka, korban Deny (40) warga jalan Kualuh No 11 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada 8 Juli 2021, korban mengatakan bahwa telah hilang 1 unit Handphone yang diletakkan anaknya diatas kursi rumah.
Saat dicek CCTV diketahui telah diambil oleh orang. Karena itu korban mengalami kerugian sebesar 2 juta 800 ribu rupiah.
Kemudian Video rekaman CCTV korban di unggah ke media Sosial hingga Viral. Dan segala upaya dilakukan hingga dapat mengamankan pelaku", lanjut Kasat.
Dikatakan AKP Parikhesit selama satu bulan anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan, dan kita mendapat petunjuk dari rekamana CCTV dan kita mengetahui ciri-ciri pelaku
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt dan tanpa perlawanan
Pelaku di tangkap di sekitarnya rumahnya di Jalan Sekip dan dari pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merek Oppo A53
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.(julip Ependi)