PERSONIL POLRES LABUHANBATU BERHASIL MENGUNGKAP TERKAIT ADANYA VIDEO VIRAL TINDAK PIDANA MENYURUH ANAK DALAM PENYALAHGUNAAN ZAT ADIKTIF DAN MELAKUKAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA -->

Iklan Semua Halaman

PERSONIL POLRES LABUHANBATU BERHASIL MENGUNGKAP TERKAIT ADANYA VIDEO VIRAL TINDAK PIDANA MENYURUH ANAK DALAM PENYALAHGUNAAN ZAT ADIKTIF DAN MELAKUKAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA

Redaksi
Jumat, 27 Agustus 2021

Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. Bersama dengan Kasat Reskrim AKP PARIKHESIT, S.H., S.I.K., M.H. dan Ketua P2TP2A Kab. Labuhanbatu Indrawati Br. Sinaga, S.Psi. melakukan Konferensi Perss Terkait adanya video viral tindak pidana setiap orang dilarang dengan sengaja menyuruh anak dalam penyalahgunaan Zat Adiktif lainnya dan melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah atau melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Kapolres Labuhanbatu membacakan Krokonologi kejadian Motif dari tersangka sebagai bentuk Ancaman agar Pelapor NH Kasian Kepada Korban dan mau Kembali Bersatu pada tersangka SM.

Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 20 30 wib dimana saat itu pelapor NH 24 Tahun dirumahnya. Tidak berapa lama Tersangka SM 28 tahun mengirim pesan singkat What's App ke Pelapor dengan berkata " Angkat dulu Telponku, mau bicara anak kita " lalu Tersangka pun melakukan panggilan Video ke What's App Pelapor dan diangkat oleh pelapor. 

Saat Pelapor mengangkat panggilan Video tersebut, Tersangka berkata kepada Pelapor " Lihat  ini anakmu, rindu dia samamu(Sambil Tersangka mengarahkan kamera handphonenya ke arah korban ) " kemudian Pelapor pun meyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol. 

Kemudian Tersangka berkata kepada Pelapor " Kau mau lihat anakmu Hancur " pelapor hanya diam sambil tersenyum lalu Tersangka memberikan 1(satu)batang Rokok Warna Putih yang belum menyala kepada anak sambi berkata  Nah nak. Merokok Kau nah eh korban mengambil rokok tersebut kemudian pelapor berkata kepada Tersangka " Yang hebat lah kau, Kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia pulang " kemudian Tersangka menghidupkan rokok yang dikasinya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata " Hisap Nak " kemudian korban pun menghisap rokok tersebut lalu korban pun langsung batuk dan Tersangka mengambil rokok tersebut dari korban setelah itu karena pelapor tidak tahan melihat periakukan anaknya maka pelapor melakukan Screanshot lalu mematikan teleponnya. 

Kemudian pada hari selasa tanggal 24 Agustus 2021 siekira pukul 16.00 wib pelapor memposting hasil Screanshoot di Facebook milik pelapor. 

Sehubungan dengan Viralnya Status Facebook pelapor maka pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB penyidik PPA melakukan peyelidikan untuk mengamankan pelaku dan sekira pukul 20.30 wib Penyelidik PPA berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Siumajang Kec.NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Jalas Kapolres Labuhanbatu.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya tersaka SM di jerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman Minimal 2 Tahun Maksimal 10 Tahun, Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 Tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu antara Lain 1 (satu)Unit handphone Oppo A3S warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Biru Dongker, 1(satu)Buah Kotak Rokok Club X, 1 (satu)Buah Mancis merek TOKE, dan 1 (satu)pasang pakaian warma hitam bertuliskan " POKEMON".(julip Ependi)