Pengadilan Negeri Rokan Hilir Gelar Sidang JFS Sangat Profesional -->

Iklan Semua Halaman

Pengadilan Negeri Rokan Hilir Gelar Sidang JFS Sangat Profesional

Redaksi
Minggu, 15 Agustus 2021

Rokan Hilir // ak
Pengadilan Negeri Rokan Hilir gelar sidang perkara pemeriksaan dua saksi terkait atas penangkapan Jhon Fiter Siahaan di Wisma Teratai Mas Bagan Batu di Pengadilan Rokan Hilir, Kamis (12/8/2021).

Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, serta Panitera  gelar sidang cukup profesional membuka lebar serta tidak menghalangi keterangan saksi, juga keberatan tersangka memberikan peluang yang cukup luas buat penasehat hukum dalam ajuan serta pertanyaan terhadap saksi.  

Keterangan atas saksi seorang resepsionis wisma (WY) paparkan tidak mengenal seorang wanita bernama (IR) dan beliau mengaku lebih kurang satu tahun setengah telah berkerja pada wisma tersebut, serta tidak pernah melihat wanita tersebut(IR),hanya satu kali melihat IR masuk kedalam wisma tersebut, itupun terlihat dari CCTV bersama manejer Wisma Teratai Mas.                                                      Saksi (WY) sebutkan tidak selang begitu lama atas kehadiran Jhon Fiter Siahaan bersama IR, muncullah tiga orang laki laki yang beliau tidak kenal, mengaku sebagai polisi menanyakan, mana kamar nomor 116 ,dan meminta resepsionis agar menggedor pintu kamar jhon Fiter yang saat itu sedang bersama wanita tersebut ( IR). Setelah pintu terbuka, polisi yang berpakaian preman pun langsung menanyakan identitas pasangan tersebut, dan pasangan mengaku bukan suami isti, sedangkan IR mengaku adalah wanita panggilan.   

Masih bersama keterangan saksi WH, tuturkan bahwa wanita tersebut disuruh polisi pergi, setelah isi Tasnya diperiksa. Sedangkan dompet Jhon Fiter siahaan yang awalnya diatas kepala saat sedang tertidur, berpindah kesebuah meja, atas keterangan TSK, yang saat ini tengah digeledah polisi. 

Saksi WY melihat polisi sedang membuka dompet TSK yang diluar pengetahuan TSK dompetnya berpindah keatas meja. Saksi WY benarkan adanya plastik paket kecil yang berisikan butiran seperti garam, namun saya tidak tahu berapa bungkus isinya, yang jelas lebih dari satu paket, ujar saksi WH.                   

Ironisnya,ketika jaksa memperlihatkan, apakah benar ini bungkusan plastik tersebut, saksi membantah, karena yang dilihat saksi di TKP,  bungkusannya dlm klip kecil, sedangkan yang diperlihat Jaksa penuntut umum, menurut saksi terlalu besar. Saksi WY berulangkali bantah bila barang bukti tersebut, bukan yang diperlihatkan jaksa sebagai barang bukti. Namun jaksa uraikan bahwa, besar terlihat karena didekatkan pada kamera. Sidang tersebut via online, namun setelah diperjauh oleh jaksa barang bukti tersebut dari kamera, saksi WY tetap bantah kalau itu bukan yang dia lihat saat penangkapan di TKP.                              

Ditempat yang sama, saksi seorang wanita IR mengatan tidak tahu menahu atas barang bukti tersebut, Dan IR mengakui bahwa dirinya dusuruh pergi oleh oknum polisi tersebut, sehingga IR dengan perasaan gemetar langsung pulang kerumah. Keterangan saksi IR dibantah terdakwa, sehingga banyak poin poin dalam keterangannya tidak dapat dipertanggung jawabkan, seraya atas bantahan terdakwa, saksi IR cetuskan pada hakim yang mempertanyakan bantahan terdakwa, dengan kalimat lupa pak.. " keterangan saksi IR diduga rekayasa atau cetingan, sehing banyak yang tidak benar sehingga beralibi lupa. (I.G.HRP).