Ketua PWDS DS dampingi Junaidi, Resmi Melaporkan Kaur Desa Saentis ke Polrestabes Kota Medan, -->

Iklan Semua Halaman

Ketua PWDS DS dampingi Junaidi, Resmi Melaporkan Kaur Desa Saentis ke Polrestabes Kota Medan,

Redaksi
Kamis, 19 Agustus 2021



Medan:Ak
Secara resmi Junaidi (33) salah satu wartawan Media Online didampingi Feri Afrizal ketua Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) melaporkan Kaur Desa Saentis berinisial S ke Polrestabes Kota Medan, pada Kamis 18/09/21.

Dalam laporan yang tertuang di Bukti Tanda Lapor No. STTPL/1614/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 19/08/21, Kaur Desa berinisial S terancam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, karena menghalangi tugas jurnalis.

Sesaat keluar dari ruang penyidik Junaidi menjelaskan kepada awak media alasan nya membuat pelaporan,

" ini saya baru selesai diperiksa bg, Alhamdulillah laporan saya diterima bg, saya didampingi ketua Feri dan bgnda Marpaung dari PWDS, kata Junaidi

Sebenarnya saya  tidak mau membuat laporan ke polisi ini, tapi Kepala Desa Saentis Asmawito justru mempersilakannya membuat laporan, ya sudah, saya laporkan bg, ucap nya

Ditempat yang sama, Feri Afrizal saat mendampingi Junaidi membuat pelaporan menjelaskan,

Hari ini secara moral dan tanggung jawab,  saya dampingi Junaidi buat pengaduan resmi, terkait peristiwa yang dialami nya saat meliput beberapa hari yang lalu.

Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini, tapi karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ini, ya kita lanjutkan ke proses hukum, biar nanti hukum yang menentukan, masuk atau tidak unsur pidana yang dilakukan si Kaur Desa ini, pungkas feri mengakhiri. (Waty)