Kapolres Labuhanbatu bersama tim Gugusan Covid - 19 Gerebek pengusaha Harus Patuh Prokes. -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Labuhanbatu bersama tim Gugusan Covid - 19 Gerebek pengusaha Harus Patuh Prokes.

Redaksi
Senin, 02 Agustus 2021

Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melaksanakan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 Level 3 kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah hukumnya.

Sosialisasi atas dasar Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Nomor : 360/2740/BPBD/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor : Sprin/1145/VII/OPS.2/2021 tanggal 29 Juli 2021, dilaksanakan pada Jumat (30/7/2021) malam kemarin pukul 20.15 di lokasi warkop dan warung serta toko tempat masyarakat berkumpul di seputaran Kota Rantauprapat.
Pelaksanaan ini juga diikuti sejumlah perwira seperti Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Marluddin, Kaban BPBD Labuhanbatu Athia Muktar Maulana Hasibuan, Kasat Pol air AKP Imam A. Ginting, Kasat Sabhara AKP M.Amdi Karna, Kanit Dalmas Sat Sabhara Ipda Frins E. Sigiro, Kanit II Sat Intelkam Ipda Rijaldi, Kabid 2 BPBD H.Aidil Samir Hasibuan, Kabid Trantibun Sat Pol PP Labuhanbatu Sulkani.
Puluhan personel dan kendaraan juga dikerahkan dalam pelaksanaan penerapan disiplin prokes. Bahkan, tim pun dipecah hingga 2 grup agar sosialisasi tepat dan terarah.

Untuk Regu A dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan beserta 40 personel gabungan, sedangkan Regu B dipimpin Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kaban BPBD beserta 40 personel gabungan.
Pukul 20.50, Regu A dan Regu B bergerak dari Polres Labuhanbatu menuju sasaran masing masing dan memberikan imbauan kepada pemilik kafe agar menutup warkop, warung dan toko sampai dengan pukul 20.00 dan petugas yustisi gabungan mengimbau kepada pengunjung untuk menjaga jarak, menggunakan masker, tidak berkumpul dan segera meninggalkan tempat.
Berikut rute penerapan disiplin prokes :
1) Regu A :
- Warung mie neraka Jl.Rantau lama Rantauprapat
- Taksa Coffee Jl.Rantau lama Rantauprapat kemudian memberikan himbauan
- Jl. Dewi sartika Rantauprapat
- Toko I am fashion store Jl. Jend. Ahmad Yani Rantauprapat
- Toko RGS Fashion Jl. Ahmad Yani Rantauprapat.
- Toko serba 35 ribu Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Warung bendimo jl. Ahmad Yani Rantauprapat.
- Aroma Bakery Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Toko Global Celluler Vivo
- Toko Top 1 fashion Jl. Ahmad yani Rantauprapat
- Toko twincell Jl. Ahmad yani Rantauprapat
- Toko Sun Rise Celluler Rantauprapat
- Toko exelent partner celluler Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Alfamart Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Mie aceh Dapur gayo Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Barbershop Sultan
- Toko King Celluler Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Toko Ponsel Naga Jaya Makmur Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Sky Karaoke Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Toko Erafone Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Toko Kendit Garment Jl. Ahmad Yani
- Resto Gelas batu 5 Jl. Ahmad Yani Rantauprapat
- Warkop JM 77 Jl. Ahmad Yani Rantauprapat.
- Warkop Netral Jl. Sisingamangaraja Rantauprapat.

2) Regu B :
- Warung Pecal lele Jln.Gatot Subroto.
- Rumah makan Scorpio Jln.Gatot Subroto.
- Rumah makan Jennifer Kitchen Jln.Gatot Subroto.
- Mie Aceh Seulanga 3 Jln.Gatot Subroto.
- Burger Nasir Jln.Gatot Subroto.
- RM.Pondok Cendana Jln.Gatot Subroto.
- Quality Fried chicken Jln.Gatot Subroto.
- Warung Pahlawan Jln.Gatot Subroto.
- Warung nasi Urip Jln.Urip Sumoharjo
- Bakso Mastin Jln.Urip Sumoharjo.
- Warung Bebek Andaliman Jln.Urip Sumoharjo.
- Studio 12 Karaoke Jln.Siringo Ringo.
- RM. Kalasan Jln.Siringo Ringo.
- Kerang Rebus Jln.Perdamean.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021) mengungkapkan, sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
"Selama melaksanakan sosialisasi, seluruh petugas juga tetap melaksanakan prokes dan menyampaikan imbauan dengan ramah dan sopan," ucap Kapolres.
Kapolres juga menerangkan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Polres Labuhanbatu bersama intansi terkait dalam mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti prokes guna mencegah penyebaran Covid 19.
"Sosialisasi ini akan terus kita laksanakan sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tandasnya.b(julip Ependi)