Jabatan 40 kepala Desa Di 7 Kecamatan Akan Berakhir Masa Jabatan -->

Iklan Semua Halaman

Jabatan 40 kepala Desa Di 7 Kecamatan Akan Berakhir Masa Jabatan

Redaksi
Jumat, 13 Agustus 2021

Labuhanbatu - Sebanyak 40  kepala desa (Kades) yang menyebar di 7 kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu berakhir masa jabatannya, Jumat (13/08/2021) hari ini. Dari 40 kades itu, satu diantaranya meninggal dunia, yakin Kades Sidorukun, Kecamatan Pangkatan.

Demikian ditegaskan Plt Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Hobol Rangkuti, kepada Awak mediaJumat (13/08/2021). "Kekosongan jabatan kepala desa defenitif ini akan diisi Penjabat (Pj) berstatus ASN dari kecamatan," sebut Hobol Rangkuti.

Dijelaskan Hobol, Pj Kades  adalah Penjabat yang kewenangannya sama dengan Kepala Desa tetapi dalam mengambil keputusan strategis, harus mendapat izin dari Bupati cg Camat selaku pembinaan Pemerintahan Desa. "Rencananya di Desember 2021 akan dilaksanakan Pilkades, karena saat inii kan masih masa pandemi Covid-19," tegasnya.

Berikut 40 Kades yang berakhir masa jabatannya dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Kecamatan Bilah Barat, yakni Desa Sibargot, Desa Tanjubg Medan  Desa Janji, Desa Tebing Linggahara, dan  Dessa Tebing Linggahara Baru.

Untuk Kecamatan Bilah Hulu, yakni Desa Tanjung Siram, Pematang Seleng, Gunung Selamat, Pondok Batu. Kemudian Desa Perkebunan, N3, N4, N5, N6, N8, S2, S3, daan S4.

Kecamatan Pangkatan, diantaranya, Desa Kampung Padang, Tanjung Harapan, Sennah dan Perkebunan  Sennah. Kemudian untuk Kecamatan Bilah Hilir yakni, Desa Perkebunan Negeri Lama, Desa Kampung Bilah, Negeri Lama Seberang, Tanjung Haloban, Sidomulyo, Sei Terolat, dan Desa Sei Kasih.

Untuk Kecamatan Panai Hulu, Desa Tanjung Datang Elang, Sei Sentosa, Cinta Makmur, dan Desa Meranti Paham. Selanjutnya untuk Kecamatan Panai Tengah, ada Desa Sei Pelancang, Sei Nahodaris, Bagan Bilah, dan Desa Telaga Suka. Berlanjut ke Kecamatan Panai Hilir, Desa Sei Sakat, Sei Baru, dan Desa Wonosari.(julip Ependi)