Diduga IR Memberikan Kesaksian Palsu di Pengadilan Negeri Rokan Hilir -->

Iklan Semua Halaman

Diduga IR Memberikan Kesaksian Palsu di Pengadilan Negeri Rokan Hilir

Redaksi
Senin, 30 Agustus 2021

Rokan Hilir//ak
Berdasarkan keterangan dari Ayu alias IR tentang statusnya yang mengatakan dia masih gadis di pengadilan Negeri Rokan Hilir (12/8/2021) di duga bohong, di PN Rohil, provinsi Riau.

IR yang ikut turut dalam pengrebekan bersama JF Siahaan dugaan terkait kepemilikan narkoba di dalam dompetnya mulai semakin jelas terbongkar.

Pantauan dari awak Media, Minggu, (22/8/2021) dengan salah seorang yang namanya tidak mau di publikasikan inisial (Y) mengatakan, IR statusnya sudah berumah tangga dengan suaminya yang berinisial RPS, dengan mempunyai 2 orang anak laki laki, sesuai dengan beralamatkan di Dusun Bangun Jaya, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan tidak benar kalau IR mengatakan di depan hakim (12/8) bahwa beliau masih single (gadis).

Menurut Y, suami beliau RPS saat ini di duga sedang menjalani hukuman kasus narkotika di lapas Bagan Siapi-api, sementara ayahnya si RPS yaitu DP (mertua IR.red) juga baru di tangkap kasus narkotika baru baru ini di Polsek Bagan Sinembah, Bagan Batu, Kabupaten Rohil, Riau.

Di sisi lain saat awak Media menanyakan dengan keluarga JF Siahaan, mereka minta supaya Pengadilan Negeri Rokan Hilir bisa mengungkap tabir kepalsuan, atau membongkar skenario penangkapan terhadap JF Siahaan.

Selanjutnya, saat awak Media mengkonfirmasi Penasehat Hukum dari JF Siahaan, Hendrik Marihot Siregar pada sidang yang ke 12 kalinya, beliau mengatakan, bahwa video yang dihadirkan oleh saksi verbal, JF tidak di dampingi oleh penasehat hukum dari kepolisian polres Rokan Hilir, SA, sementara saksi verbal dari pihak kepolisian Rohil menerangkan bahwa, beliau (JF.red) di dampingi oleh Penasehat Hukum dari awal proses hingga akhir dengan menunjukkan bukti video penandatangan si JF ke muka sidang Pengadilan Negeri Rohil.

"Di video tersebut kita lihat bahwa pada saat JF menandatangi semua dokumen BAP, tidak terlihat sama sekali di dampingi oleh Penasehat Hukum dari kepolisian, kemudian saat sidang berlangsung (18/8), kenapa Penasehat Hukum saat itu yang di tunjuk si MJ, bukan SA sesuai dengan BAP yang tertera," Ungkap Hendrik.

Menurut Hendrik, BAP yang di tanda tangani oleh si JF sudah dua kali di koyak dan di buang ke tempat sampah, pada saat pemeriksaan JF di ruang penyidik pembantu, Jelasnya.

Lanjutnya lagi, mengenai si IR sudah jelas bahwa keterangan yang di berikan nya (12/8) berbelit  belit, alias keterangan palsu di muka pengadilan, di tambah lagi dugaan rumah tangganya, terlibat narkoba yaitu suami IR (RPS) dan mertuanya (DP) di tangkap karena dugaan sabu sabu berdasarkan keterangan dari Y kepada keluarga JF. Siahaan, kita berharap agar pihak PN Rohil lebih jelas membongkarnya, Terangnya.

Lanjutnya lagi, pada saat proses penangkapan terhadap JF Siahaan, para saksi saksi dari JPU, ada 3 orang yang melakukan penangkapan selain dari petugas resepsionis Wisma Teratai Mas, tetapi kenapa di BAP hanya 2 orang yang tercatat, kemana satu orang lagi, yang ikut dalam penangkapan tersebut.

"Berarti kuat dugaan kita satu orang lagi yang ikut dalam penangkapan tersebut adalah 'oknum siluman'," ungkap PH.(I.G.HRP).