RAPAT PEMBAHASAN PENUTUPAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI LABUHANBATU DI HADIRI KAPOLRES LABUHANBATU -->

Iklan Semua Halaman

RAPAT PEMBAHASAN PENUTUPAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI LABUHANBATU DI HADIRI KAPOLRES LABUHANBATU

Redaksi
Senin, 05 Juli 2021

Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. Menghadiri  Rapat pembahasan penutupan tempat hiburan malam di Ruang Rapat Kantor Bupati Kab. Labuhanbatu (05/07/21).

Turut hadri dalam rapat pembahasan penutupan tempat hiburan malam antara lain AKBP DENI KURNIAWAN, SIK., MH (Kapolres Labuhanbatu).,  Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu., Brigadir Sat Intelkam Polres Labuhanbatu, Brigadir Sat Binmas Polres Labuhanbatu,  Kasdim 0209/LB., PJ Bupati Labuhanbatu., Wakil Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu., Camat dan Lurah se Kabupaten Labuhanbatu., AL - OUIS Kab. Labuhanbatu, Sat Pol PP Kab. Labuhanbatu.

Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penutupan Hiburan Malam di Ruang Rapat Bupat

Dalam kesempatan itu Pj Bupati Labuhanbatu menjelaskan bahwa segala tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan akan kita tutup. Kita juga akan memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam yang memiliki izin, jika tidak memiliki izin secara automatis ditutup. 

Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Pj Bupati Labuhanbatu  Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si menegaskan bahwa akan menutup tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, kemudian akan melakukan penertiban kepada tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan

 Saran dan masukan Bapak Kapolres Labuhanbatu, Negara Indonesia adalah negara hukum, Ada halnya ketika di dalam agama di haramkan namun di dalam hukum di legalkan, Polres Labuhanbatu sudah mendata lebih dari 30 tempat hiburan malam, dan Polres Labuhanbatu tidak pernah mengeluarkan izin keramaian terutama pada masa pandemi covid 19.

Tanggung jawab Kepolisian hanya pada penegakan hukum, Saya harap apapun hasil dari rapat ini rekan rekan dapat menerimanya dan Saya harap tidak ada tindakan tindakan masa terutama pada masa pandemi covid 19 yang dapat menimbulkan penyebaran covid 19 di Wilkum Polres Labuhanbatu. Ujar Kapolres Labuhanbatu.(julip ependi)