Unit Reskrim Polsek Kualuh Selatan melakukan penangkapan seorang Pria Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Kualuh Selatan melakukan penangkapan seorang Pria Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan

Redaksi
Senin, 07 Juni 2021

LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya,SH melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial WO alias Kiki (24) pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Tersangka WO alias Kiki (24) warga Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamanakan dari Jalan Sukarame Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Labuhanabatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH, Minggu (6/6/2021) menyampaikan bahwa benar unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya,SH telah mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan inisial WO alias Kiki (24) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 250 / VI / 2021 / SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU, tanggal 05 Juni 2021.

Kapolsek juga menjelaskan kalau pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit reskrim dan SPK melakukan cek TKP atas terjadinya Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Milda Windi.

Dimana sepeda motor yang dikendarai korban dirampas oleh pelaku, setelah melakukan cek TKP selanjutnya unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH  melakukan penyelidikan dimana awalnya mengintrogasi korban dan korban menerangkan bahwa pelaku bertubuh kurus, memiliki tato dibagian tangan sebelah kanan.



Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diperoleh keberadaan pelaku dengan ciri – ciri tersebut berada di sebuah rumah kosong.

Mengetahui hal tersebut unit reskrim bergerak cepat dan sesampainya di lokasi tersebut unit reskrim melihat sepeda motor yang di jambret berada di depan rumah kosong tersebut, selanjutnya unit reskrim melihat seorang laki – laki dengan ciri – ciri sesui yang disebutkan korban sedang duduk duduk di depan rumah, .

Tidak membuang waktu unit reskrim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penagkapan terhadap laki – laki tersebut. selanjutnya dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dengan cara berpura pura menumpang selanjutnya merampas sepeda motor milik korban.

Selanjutnya melarikan sepeda motor tersebut dengan membuka plat nomor polisinya dan menyembunyikannya di panjang bidang, jelas AKP Sahrial Sirait.

Selanjutnya unit reskrim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain, pada saat melakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga di kuatir kan membahayakan petugas sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kanan pelaku.

Dari tindak pidana ini di dapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Lexi warna hitam Plat nomor Polisi BK 3075 JAK
1 buah kunci pas,1buah baju kaos wana merah, 1 buah celana lee warna biru.

Pelaku dan barang bukti telah diamanakan ke mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan, jelas Kapolsek.(julip Ependi)