Tim Tekab 3 Unit Resum Polres Labuhanbatu menangkap seorang Pria Pelaku tindak pidana Curanmor -->

Iklan Semua Halaman

Tim Tekab 3 Unit Resum Polres Labuhanbatu menangkap seorang Pria Pelaku tindak pidana Curanmor

Redaksi
Senin, 07 Juni 2021

LABUHANBATU – Tim Tekab 3 Unit Resum Polres Labuhanbatu yang di pimpin oleh Kanit Resum IPTU SM. Lumbangaol, SH Telah Mengamankan 1 orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian ( Curanmor ) di Jalan Aek Matio Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Pada Senin, (31/5/2021) Sekira Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit,SH.SIK.MH, Minggu (6/6/2021) menyampaikan awal terjadinya tindak pidan Curanmor bahwa pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB, Pelapor tiba dirumah dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BK 2834 YAD Lalu Oelapy Memarkirkan Sepeda Motor didepan rumahnya dengan lebih dulu mengunci stang Sepeda Motor nya sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat Pelapor didalam rumah pelapor mendengar suara mesin Sepeda Motor didepan rumahnya hidup lalu pelapor tersadar dan langsung berlari melihat keluar namun Sepeda Motor milik orang tua pelapor sudah tidak ada ditempat semula sehingga pelapor dan saksi mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 7.000.000,00, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu LP / B / 1027 / V / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. KHAIRANI.

Kasat juga melanjutkan dari hasil lidik di lapangan pada Senin (31/5/2021) Sekira Pukul 22.00 WIB Team 3 Tekab Unit Resum yang di Pimpin Oleh Kanit Resum IPTU SM. Lumbangaol, SH berhasil mengamankan orang laki-laki elaku tindak pidana pencurian ( Curanmor ) Bonar Nasution alias Bonar (34) selanjutnya Tim mengintrogasi tersangka dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor), jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor namun saat di dalam perjalanan tersangka mencoba melukai petugas dengan borgol yang ada ditangannya.

Karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka kemudian tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat guna mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan tersangka Tim berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BK 2834 YAD, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses Hukum lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, tegas AKP Parikhesit. (Julip Ependi)