Sekdakab Labuhanbatu Mhd Yusuf Siagian menghadiri Rapat Koordinasi Terkait PSU Jilid Dua di Ruang Rapat Kantor Bupati -->

Iklan Semua Halaman

Sekdakab Labuhanbatu Mhd Yusuf Siagian menghadiri Rapat Koordinasi Terkait PSU Jilid Dua di Ruang Rapat Kantor Bupati

Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021

Labuhanbatu - Berkenaan dengan telah dibacakan putusan mahkamah konstitusi nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu pada tanggal 3 Juni 2021 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melakukan pemungutan suara ulang Jilid kedua, pasca putusan tersebut KPU Labuhanbatu menetapkan tanggal 19 Juni 2021 tepatnya hari Sabtu untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.

Keputusan tersebut disampaikan ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos pada rapat koordinasi persiapan PSU yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs.Sarimpunan Ritonga, M.Pd, dan beberapa unsur Forkopimda Labuhanbatu di balai pertemuan kantor KPU jalan WR Supratman Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kamis 9 Juni 2021.
 
Rapat Koordinasi terkait PSU Jilid Dua  di Laksanakan kan di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan.Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.
 
Pada kesempatan tersebut Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, menyampaikan kiranya PSU nantinya berjalan dengan lancar,aman dan kondusif, " mari kita jaga dan sukseskan PSU ini", ucapnya.(julip Ependi)